Makin mudah baca berita nasional dan internasional.
Kanal
MNC Portal
Live TV
Radio Live
MNC Networks
Minggu, 01 Februari 2026 - 17:32 WIB
Habib Bahar bin Smtih ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Foto/SindoNews
JAKARTA - Habib Bahar bin Smtih ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. Dia bakal diperiksa pada Rabu, 4 Februari 2026.
“Mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, Minggu (1/2/2026).
Penetapan tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026. Penetapan tersangka itu juga setelah dilakukannya gelar perkara.
Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. “Kita sudah tetapkan tersangka,” ujar dia.
Dia menegaskan, pihaknya dalam proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Infografis
4 Skenario Timnas Indonesia di Babak 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026















































