Lapor Jual Kendaraan Jadi Kunci Menghindari Pajak Progresif

4 weeks ago 17

logo-apps-sindo

Makin mudah baca berita nasional dan internasional.

Kanal

MNC Portal

Live TV

Radio Live

MNC Networks

Jum'at, 06 Februari 2026 - 08:00 WIB

Lapor Jual Kendaraan...

Ilustrasi lapor jual kendaraan. (Foto: dok freepik/rawpixel)

JAKARTA - Seringkali pemilik kendaraan mengabaikan urusan administrasi setelah transaksi jual-beli selesai. Padahal, melupakan satu langkah kecil bernama Lapor Jual bisa akibatkan tagihan pajak progresif yang membengkak saat membeli kendaraan baru.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta kembali mengimbau masyarakat untuk tertib melakukan lapor jual kendaraan. Langkah ini memastikan data kepemilikan kendaraan diperbarui, sehingga pemilik lama tidak lagi memikul beban pajak atas aset yang sudah berpindah tangan.

Urus Lapor Jual: Tanpa Antre, Cukup dari Ponsel
Kabar baiknya, warga Jakarta kini tidak perlu lagi meluangkan waktu khusus untuk mengantre di kantor Samsat. Transformasi digital yang diusung Bapenda Jakarta memungkinkan proses lapor jual dilakukan sepenuhnya secara daring.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menegaskan bahwa kemudahan ini diciptakan untuk mendukung mobilitas warga yang tinggi.

"Pemilik kendaraan cukup mengakses situs Pajak Online Jakarta melalui browser di smartphone maupun komputer. Prosesnya cepat, praktis, dan efisien," ujar Morris.

Panduan Cepat Lapor Jual via Pajak Online
Bagi Anda yang ingin mengurusnya, cukup ikuti langkah mudah berikut di situs pajakonline.jakarta.go.id:

1. Login ke akun di https://pajakonline.jakarta.go.id
2. Pilih menu PKB, lalu cek daftar nomor polisi kendaraan yang terdaftar atas NIK Anda
3. Masuk ke tab Pelayanan, kemudian pilih Permohonan Lapor Jual
4. Klik Ajukan Lapor Jual pada kendaraan yang dimaksud
5. Isi formulir lapor jual secara online
6. Unggah dokumen yang dipersyaratkan
7. Setujui syarat dan ketentuan, lalu simpan permohonan
8. Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email terdaftar
9. Klik Kirim dan tunggu proses verifikasi oleh petugas

wa-channel

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya

Infografis

15 Kolonel Pecah Bintang...

15 Kolonel Pecah Bintang Jadi Brigjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |