TEMPO.CO, Jakarta - Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan melelang aset milik terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro. Tiga aset tanah Benny yang terlelang bernilai Rp 4,5 miliar.
"Total hasil penjualan Rp 4,5 miliar, " ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan resminya, Selasa, 27 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nilai tersebut merupakan hasil dari penjualan 3 lot bidang tanah. Dengan rincian satu bidang tanah seluas 13.005 m² di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang yang terjual senilai Rp 585 juta. Kemudian satu bidang tanah seluas 44.243 m² yang terletak di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, laku terjual Rp1,99 miliar.
Terakhir, sebidang tanah seluas 43.655 m² di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang yang laku terjual Rp1,96 miliar. Harli menjelaskan, lelang tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2937/K/Pid.sus/2021 pada 24 Agustus 2021.
Lelang tersebut melalui mekanisme pelelangan online dengan sistem penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (e-Auction/open bidding). "Lelang ini merupakan bagian dari pendampingan penyelesaian aset Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, " ujar dia.
Benny Tjokro yang merupakan Direktur Utama PT Hanson International mendapat vonis pidana penjara seumur hidup dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 26 Oktober 2020. Ia juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 6,07 triliun. Benny dinyatakan terbukti bersalah bersama terpidana lainnya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 16,8 triliun di kasus Jiwasraya.
Selain Benny, terdapat enam tersangka lainnya yang juga mendapat vonis pidana dalam kasus ini. Mereka juga harus menanggung beban pergantian kerugian negara dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto dan pemilik Maxima Grup Heru Hidayat.
Terakhir, Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka dalam kasus ini pada Februari 2025.
Selain terseret kasus Jiwasraya, nama Benny juga terseret dalam kasus korupsi Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ASABRI. Namun dalam perkara kasus ASABRI ia dijatuhi vonis nihil oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Vonis nihil diberikan karena Benny sudah mendapat hukuman maksimal dalam kasus korupsi Jiwasraya.
Pada April lalu, Kejaksaan Agung juga telah melelang aset berupa lima bidang tanah milik Benny Tjokro di Serang, Banten. Kelima bidang tanah itu terlelang dengan nilai total Rp 1,17 miliar.