KELOMPOK Perempuan Anti Kriminalisasi (Kelopak) menyoroti ketimpangan penegakan hukum terhadap eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Kelompok ini berisikan sekumpulan perempuan yang merupakan istri dari para terdakwa hingga terpidana sejumlah kasus korupsi.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Mereka antara lain Verininta G. Arman, istri dari Maya Kusmaya, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina; dan Utari Wardhani, istri Yoki Firnandi kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Selain itu ada Dwi Afrianti Nurfajri, istri Ibrahim Arief alias Ibam kasus korupsi pengadaan Chromebook; Reisha, istri dari Nicko Widjaja kasus korupsi investasi pada TaniHub; dan Dina E.K. Rinie, istri dari Hari Karyuliarto kasus Pertamina LNG.
“Kami menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap proses penanganan perkara korupsi dan TPPU (tindak pidana pencucian uang) yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah,” kata Verininta membacakan pernyataan sikap mereka di sebuah kafe di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Juli 2026.
Menurut mereka, ada ketimpangan dalam penanganan kasus Febrie Adriansyah. Verininta menyinggung bukti berupa penyitaan fisik emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah dalam berbagai jenis mata uang yang secara logika hukum seharusnya menjadi dasar kuat untuk menahan Febrie.
“Publik justru disuguhi pemandangan perlakuan istimewa. Dari awal statusnya dapat berubah-ubah dari tersangka kemudian sempat muncul pengumuman menjadi saksi, kemudian diralat menjadi tersangka lagi,” kata Verininta.
Mereka juga menyoroti pelimpahan penanganan perkara dari Kepolisian RI atau Polri ke Kejaksaan Agung. Menurut mereka, pelimpahan ini memunculkan pertanyaan tentang independensi proses hukum.
Sementara di sisi lain, kata Verininta, banyak warga negara biasa maupun mantan pejabat publik, yang diproses secara pidana dengan agresif tanpa prinsip equality before the law. Ia menyebut sosok seperti Hotasi Nababan, Tom Lembong, Ira Puspadewi, Nadiem Makarim, Yoki Firnandi, Amsal Sitepu, Donald Surjana Wihardja, Nicko Widjaja, Maya Kusmaya, Kerry Adrianto, hingga Ibrahim Arief.
Ia menuding aparat penegak hukum berlaku diskriminatif terhadap mereka bila dibandingkan dengan perlakuan terhadap Febrie. Menurut Verininta, para suami mereka langsung ditahan bahkan sebelum terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dituduhkan.
“Ketika hukum digunakan untuk mengkriminalisasi warga negara demi kepentingan politik, sementara tidak dapat menyentuh aparat penegak hukum yang salah, maka kami tidak sedang menegakkan keadilan, melainkan sedang merawat tirani hukum,” ujarnya.
Menyikapi kondisi tersebut, Kelopak menyampaikan lima poin tuntutan. Pertama, meminta klarifikasi resmi atas pernyataan pengacara Febrie, Hotman Paris Hutapea, yang menyebutkan Presiden Prabowo Subianto marah karena penetapan tersangka Febrie Adriansyah tanpa seizin Presiden. Menurut mereka, pernyataan tersebut harus diklarifikasi agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlindungan khusus pada Febrie.
Kedua, menuntut agar perlakuan istimewa terhadap Febrie dihentikan. Setiap warga negara harus diperlakukan setara di depan hukum. Ketiga, perihal transparansi proses hukum yang bebas dari intervensi.
Keempat, menuntut penghentian penggunaan hukum sebagai alat kriminalisasi terhadap warga negara. Verininta mengatakan aparat penegak hukum harus menjamin bahwa seluruh penanganan perkara dilakukan secara independen, profesional, bebas intervensi politik dan menegakkan prinsip equality before the law.
Kelima, mendesak evaluasi menyeluruh terhadap transparansi penanganan kasus-kasus korupsi yang selama ini menimbulkan dugaan kriminalisasi, penyalahgunaan kewenangan atau perlakuan yang tidak setara terhadap tersangka atau terdakwa kasus korupsi. Hal tersebut agar tidak ada standar ganda yang mencederai rasa keadilan publik.
Sebelumnya, merespons kasus tersebut, pengacara Febrie, Hotman Paris Hutapea, mengatakan polisi tidak permisi ke Presiden Prabowo Subianto ketika menetapkan kliennya sebagai tersangka di kasus korupsi penanganan perkara di PT Asabri. “Bayangin orang kebanggaan presiden tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama presiden,” kata Hotman, Jumat, 18 Juli 2026.
Hotman membantah semua tudingan yang dialamatkan kepada kliennya yang menyebabkan Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam penanganan kasus PT Asabri di kejaksaan. Ia juga mempertanyakan proses penetapan tersangka Febrie yang dinilai melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP karena tidak dipanggil dan diperiksa terlebih dulu sebelum penetapan tersangka.
Menurut Hotman, saat menjabat sebagai Jampidsus dan Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Febrie telah banyak berkontribusi dalam penyerahan penerimaan negara bukan pajak. Ia mengklaim mantan Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo karena melalui penegakan hukum Satgas PKH yang dipimpinnya mendapatkan Rp 300 triliun dalam satu tahun yang disetorkan ke negara.
Ditambah lagi ada pengembalian kerugian negara dapat Rp 130 triliun. “Sudah Rp 430 triliun kembali, dibanggakan oleh presiden,” kata Hotman. Febrie menjabat sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH karena jabatan yang melekat kepadanya sebagai Jampidsus, sebagaimana Perpres Nomor 5 Tahun 2025.
Sementara, Kejaksaan Agung telah membentuk tim khusus yang berisi sembilan jaksa senior untuk menangani kasus ini. Tim tersebut juga telah memeriksa Febrie sebagai tersangka pada Jumat, 17 Juli 2026.
"Iya, sudah mulai bekerja," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi, Senin, 20 Juli 2026. Anang belum bersedia mengungkap materi maupun hasil pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah. Ia juga belum menjelaskan perkembangan penyidikan setelah tim khusus mulai bekerja.















































