Kemenkes Temukan Dugaan Manipulasi Jam Kerja Dokter Magang

1 hour ago 2

KEMENTERIAN Kesehatan menemukan dugaan manipulasi jadwal kerja dalam kasus meninggalnya dokter magang Myta Aprilia Azmy di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH Daud Arif, Kualatungkal, Jambi pada 1 Mei 2026.

Pelaksana tugas Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan Rudi Supriatna Nata Saputra mengatakan, manipulasi itu diduga dilakukan oleh dokter pendamping berinisial J untuk menutupi pelanggaran jam kerja yang dikaitkan dengan kematian Myta.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Kami menemukan adanya upaya dari pendamping untuk memanipulasi jadwal presensi kehadiran peserta internship,” kata Rudi dalam konferensi pers di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Kamis, 7 Mei 2026.

Dalam konferensi pers tersebut, Kemenkes menampilkan tangkapan layar pesan dari dokter J yang meminta seorang dokter magang mengubah rekapitulasi kehadiran April 2026. Pesan itu dikirim pada 29 April 2026, saat Myta tengah dirawat di Rumah Sakit Universitas Sriwijaya Mohammad Hoesin, Palembang.

Berdasarkan aturan di RSUD KH Daud Arif, dokter magang di instalasi gawat darurat (IGD) bekerja dalam dua shift, masing-masing berdurasi 12 jam per hari—yakni pukul 08.00–20.00 WIB dan 20.00–08.00 WIB. Skema ini dinilai melanggar ketentuan Kementerian Kesehatan yang membatasi jam kerja maksimal 8 jam per hari atau 40 jam per pekan, dengan toleransi hingga 48 jam.

Menurut bukti percakapan WhatsApp, dokter J menginstruksikan agar jadwal kerja diubah menjadi tiga shift sehingga terlihat tidak melampaui batas yang diatur. Rudi juga menyebut rekapitulasi kehadiran tersebut ditandatangani oleh salah satu peserta internship atas perintah dokter pendamping.

“Dalam percakapan itu juga disebutkan bahwa perubahan ini dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan Kemenkes, seolah-olah dibuat kronologi agar terlihat aman,” ujar Rudi.

Selain dugaan manipulasi data, investigasi Kemenkes menemukan bahwa rumah sakit diduga melanggar ketentuan dengan menyerahkan penanganan pasien sepenuhnya kepada dokter magang tanpa pendampingan dokter organik. Kondisi ini kerap terjadi terutama saat jaga malam, ketika dokter organik tidak berada di tempat.

Menurut Rudi, praktik tersebut bertentangan dengan tujuan program magang yang menempatkan dokter muda di bawah supervisi. “Tanpa bimbingan, ada risiko kesalahan dalam penanganan pasien di UGD,” kata dia.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan temuan tersebut akan ditindaklanjuti melalui audit medis oleh Majelis Disiplin Profesi. Audit itu ditargetkan rampung dalam waktu sepekan.

Menurut Budi, audit diperlukan untuk menilai profesionalisme RSUD KH Daud Arif dalam menjalankan program magang sekaligus menentukan sanksi yang tepat. “Lebih baik kita tunggu hasil audit medis untuk melihat status sebenarnya,” ujarnya.

Federasi Serikat Pekerja Medis dan Kesehatan Indonesia (FSPKMI) turut menyoroti beban jam kerja dalam kasus ini. Ketua Umum FSPKMI Roy Tanda Anugrah Sihotang menilai peristiwa tersebut harus menjadi perhatian serius, khususnya bagi rumah sakit milik pemerintah dalam menerapkan aturan ketenagakerjaan.

“Termasuk jam kerja, lembur, cuti, dan norma ketenagakerjaan lainnya,” kata Roy dalam keterangan tertulis, Kamis, 7 Mei 2026.

FSPKMI mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan, menerapkan ketentuan ketenagakerjaan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Dalam aturan itu, jam kerja dibatasi maksimal 40 jam per pekan atau 8 jam per hari.

Roy menegaskan, ketentuan tersebut juga harus berlaku bagi dokter magang. Ia menilai dokter magang berhak atas cuti, termasuk cuti haid bagi perempuan, serta kebijakan lembur yang berbasis persetujuan pekerja.

“Semua norma ketenagakerjaan ini harus tertuang dalam perjanjian kerja magang antara rumah sakit dan dokter magang,” ujarnya.

Pilihan Editor:  Dimensi Pendidikan dalam Magang Kedokteran

Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam tulisan ini
Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |