Kemenkum Aktifkan Notifikasi Perpanjangan Merek Berbasis Email

5 hours ago 3

Kemenkum aktifkan notifikasi perpanjangan merek berbasis email.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) kini mengaktifkan fitur notifikasi perpanjangan merek berbasis email. Fitur ini terintegrasi dalam sistem layanan merek dan diluncurkan untuk memperkuat transformasi digital di Indonesia. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum, Hermansyah Siregar, menyatakan bahwa penguatan infrastruktur teknologi informasi adalah fondasi utama dalam menghadirkan layanan publik yang modern dan akuntabel.

Hermansyah menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi informasi memungkinkan layanan yang lebih cepat, tepat, dan akuntabel. "Melalui fitur ini, kami ingin memastikan pemilik merek memperoleh pengingat yang memadai agar tidak kehilangan hak pelindungannya," ujarnya dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa. Sistem digital yang andal diperlukan untuk menjamin keberlanjutan hak kekayaan intelektual secara optimal.

Sementara itu, Yosano Dwiwanda Saktinegara, Ketua Tim Kerja Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, menjelaskan bahwa fitur ini dikembangkan dengan pendekatan arsitektur sistem terintegrasi yang mengedepankan otomatisasi proses dan sinkronisasi data. Sistem akan memproses data masa berlaku merek secara otomatis dan mengirimkan notifikasi ke email terdaftar tanpa intervensi manual, sehingga meningkatkan efisiensi dan akurasi layanan.

Yosano juga menambahkan bahwa pemilik merek diharapkan menginformasikan lewat surat jika ada perubahan data, khususnya alamat email, agar sistem notifikasi dapat berjalan optimal. Dari sisi teknis, sistem notifikasi dirancang dengan skema pengiriman bertahap, yaitu 6 bulan sebelum masa pelindungan berakhir dan 6 bulan setelah masa berakhir dalam periode tenggang. Pendekatan ini memberikan redundansi pengingat berbasis sistem untuk meminimalkan potensi kegagalan komunikasi.

Proses perpanjangan merek dapat dilakukan sepenuhnya secara daring melalui laman merek.dgip.go.id. Pengembangan fitur ini mencerminkan penerapan tata kelola teknologi informasi yang mengedepankan prinsip user-centric, integrasi layanan, serta efisiensi operasional melalui otomatisasi. DJKI juga terus memperkuat sistem back-end dan pengelolaan data guna mendukung stabilitas, keamanan, dan skalabilitas layanan digital di bidang kekayaan intelektual.

Hingga saat ini, sebanyak 1.600 pemilik merek telah menerima notifikasi, dengan 42 di antaranya memberikan tanggapan, menunjukkan efektivitas awal dari penerapan sistem berbasis data ini. Melalui inovasi ini, DJKI menegaskan bahwa pelindungan kekayaan intelektual tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada kesiapan sistem teknologi yang mampu mendukung pengelolaan hak secara berkelanjutan.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |