KPK Respons Dugaan Pelanggaran Etik Penahanan Yaqut

7 hours ago 5

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budianto buka suara soal dugaan pelanggaran etik atas pemberian status tahanan rumah kepada Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut merupakan tersangka kasus korupsi kuota haji yang sempat menjadi tahanan rumah setelah keluarganya mengajukan permohonan kepada KPK.

Dewan Pengawas atau Dewas KPK menyatakan akan menelusuri dugaan pelanggaran dalam pengalihan status tahanan rumah mantan menteri agama tersebut. Namun, Setyo menyatakan hingga saat ini belum ada petinggi KPK yang dipanggil oleh Dewas KPK. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Kami tunggu proses. Kalau dari pimpinan belum ada pemanggilan,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 7 April 2026. 

Sebelumnya, anggota Dewas KPK, Wisnu Baroto, menuturkan akan menghimpun bukti-bukti terkait pengalihan status tahanan Yaqut. “Saya akan kumpulkan mulai dari surat permohonan, hingga berita acara serah terima tahanan,” ujar Wisnu Baroto, kepada Tempo pada Rabu, 25 Maret 2026. 

Wisnu menjelaskan, berita acara serah terima tahanan memuat secara rinci waktu tersangka keluar dari rumah tahanan atau rutan KPK. Dokumen tersebut juga mencatat komunikasi dengan pimpinan KPK serta berbagai informasi penting lainnya.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, keluarga Yaqut mengajukan permohonan agar ia menjadi tahanan rumah pada Selasa, 17 Maret 2026. KPK kemudian mengabulkan permohonan itu dua hari kemudian. KPK mengabulkan pengalihan jenis penahanan Yaqut dengan mengacu Pasal 108 ayat 1 dan 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

Status tahanan rumah untuk Yaqut hanya bersifat sementara. Dia kembali ke rutan KPK pada Selasa, 24 Maret 2026, setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan hasil tes menunjukkan Yaqut mengalami sejumlah gangguan kesehatan, antara lain asma dan Gastroesophageal Reflux Disease atau GERD akut.

Pengalihan status tahanan Yaqut menuai kritik karena peristiwa yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah KPK. IM57+ Institute menilai pemindahan Yaqut menjadi tahanan rumah berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap KPK. Terlebih, baru kali ini KPK memberikan perlakuan khusus dengan membebaskan tersangka dari rumah tahanan menjelang Idul Fitri.

Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menekankan, KPK perlu menjelaskan alasan pengalihan penahanan Yaqut dari rutan KPK menjadi tahanan rumah. Selain itu, Lakso menilai Presiden Prabowo Subianto perlu memastikan independensi KPK tetap terjaga dari berbagai potensi intervensi. 

Lakso mengingatkan jangan sampai keputusan tersebut dipengaruhi oleh kedekatan Yaqut dengan kekuasaan. Menurutnya, pemberantasan korupsi pada dasarnya adalah perlawanan terhadap impunitas kekuasaan. 

Karena itu, independensi menjadi faktor utama yang membangun kepercayaan publik terhadap KPK. “Independensi akan runtuh jika ada perlakuan khusus terhadap pelaku korupsi melalui privilese,” ujarnya.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |