BANK Indonesia (BI) menurunkan batas pembelian mata uang dolar AS di pasar domestik tanpa dokumen pendukung atau underlying dari semula US$ 100 ribu menjadi US$ 50 ribu per orang setiap bulannya. Hal ini disampaikan Gubernur BI Perry Warjiyo usai rapat dengan Presiden Prabowo dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Istana Merdeka Jakarta pada Selasa, 5 Mei 2026.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya stabilisasi nilai tukar rupiah di tengah tekanan global. Penurunan limit tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan KSSK.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Perry menjelaskan pembatasan tersebut bertujuan untuk meredam aktivitas spekulasi di pasar valuta asing domestik. Bank Indonesia juga berencana untuk memperketat aturan tersebut lebih jauh demi memperkuat kedaulatan Rupiah.
"Kami persiapkan, kami akan turunkan lagi menjadi US$ 25.000. Sehingga pembelian dolar AS di atas US$ 25.000 itu harus pakai underlying," tutur Perry, seperti dikutip dari Antara.
Underlying adalah dokumen bukti pendukung transaksi, seperti dokumen impor atau pembayaran jasa, yang menunjukkan bahwa pembelian dolar tersebut didasari oleh kebutuhan ekonomi nyata dan bukan untuk tujuan spekulasi.
Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, bank sentral juga meningkatkan pengawasan terhadap korporasi dan perbankan. BI memantau bank-bank yang memiliki aktivitas pembelian dolar dalam jumlah tinggi secara rutin.
Dalam pelaksanaannya, BI berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Pengawas dikirim langsung ke lembaga terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap batasan transaksi tersebut.
Lebih jauh, Perry menegaskan bahwa penguatan pengawasan ini sangat penting untuk menjaga agar nilai tukar tidak bergejolak akibat permintaan yang tidak didasari oleh kegiatan ekonomi riil.
Pada penutupan perdagangan pada Selasa kemarin, nilai tukar rupiah tercatat melemah 30 poin atau 0,17 persen menjadi Rp 17.424 per dolar AS dibandingkan dengan sebelumnya di level Rp 17.394 per dolar AS.


















































