Komisi II DPRD Jabar Dorong Tata Kelola Hutan yang Berkelanjutan

1 hour ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Komisi II DPRD Jawa Barat mendorong tata kelola kawasan hutan yang berkelanjutan dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan kepatuhan terhadap regulasi. Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan Perhutani, Palawi, dan Koperasi Binamitra.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Jabar, Lina Ruslinawati mengatakan pengelolaan hutan perlu dilakukan secara seimbang. Di satu sisi, masyarakat membutuhkan ruang untuk memperoleh manfaat ekonomi, tetapi di sisi lain kelestarian hutan dan aturan yang berlaku tidak boleh diabaikan.

“Di satu sisi masyarakat memang ada misinformasi. Ada informasi yang tidak sampai kepada mereka. Dari Perhutani maupun Palawi juga ada aturan dan regulasi baru dari pusat yang harus ditegakkan,” ujar Lina saat ditemui Republika.co.id, usai rapat, Rabu (26/8/2026).

Menurut Lina, penyampaian informasi mengenai regulasi kepada masyarakat perlu dilakukan secara jelas. Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman yang kemudian berujung pada pelanggaran aturan maupun perselisihan di lapangan.

Ia berharap pihak Perhutani, Palawi, dan Koperasi Binamitra dapat kembali duduk bersama untuk menyatukan persepsi dan mencari solusi terbaik. Menurutnya, ruang kerja sama tetap terbuka selama seluruh pihak menjalankan aktivitas sesuai ketentuan hukum.

“Ya nanti akan duduk bareng lagi antara pihak koperasi dengan Palawi atau dengan Perhutani. Menyatukan persepsi dan menyatukan keinginan,” katanya.

Lina menegaskan, kerja sama dalam pengelolaan kawasan hutan tidak semata-mata harus dilihat dari aspek bisnis. Aktivitas bisnis tetap dapat memberikan manfaat ekonomi bagi perusahaan dan masyarakat, tetapi harus berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan.

“Yang paling utama adalah bagaimana hutan ini tetap lestari walaupun ada kegiatan business to business. Ada manfaat yang bisa digali untuk perusahaan maupun masyarakat, tetapi jangan sampai merugikan alam,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya memastikan setiap aktivitas di kawasan hutan dilakukan sesuai peruntukan dan kaidah lingkungan. Penggunaan kawasan yang tidak tepat dikhawatirkan dapat menimbulkan kerusakan alam dan meningkatkan risiko bencana, termasuk longsor.

Karena itu, Lina meminta masyarakat maupun pihak yang melakukan kegiatan di kawasan hutan untuk memahami dan menaati regulasi yang berlaku. Kepatuhan tersebut dinilai penting agar aktivitas ekonomi tidak justru menimbulkan persoalan baru.

“Jangan sampai nanti ada salah langkah atau tidak menaati aturan, kemudian ada sanksi dari pengelola. Jadi sama-sama duduk bersama agar tidak ada perselisihan lagi,” kata Lina. 

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |