Perhutani Dorong Kepatuhan Perjanjian Kerja Sama untuk Jaga Tata Kelola Pemanfaatan Hutan

32 minutes ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Wakil Kepala Divisi Regional (Wakadivre) Perhutani Jawa Barat Komarudin menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap perjanjian kerja sama (PKS) dalam pemanfaatan kawasan hutan. Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Jawa Barat bersama Perhutani, Palawi, dan Koperasi Binamitra.

Komarudin mengatakan, setiap kerja sama pemanfaatan kawasan hutan telah diawali dengan sosialisasi dan pembahasan bersama para pihak. Bahkan, setiap klausul dalam PKS dibahas secara rinci agar seluruh pihak memahami hak dan kewajibannya.

“Setiap kali kita memproses perjanjian kerja sama, kita datangkan kedua belah pihak. Kemudian kita bahas pasal per pasal, kata demi kata,” ujar Komarudin saat RDP di Gedung DPRD Jabar, Rabu (26/8/2026).

Menurut dia, pembahasan meliputi judul, lokasi, objek kerja sama, hak hingga kewajiban masing-masing pihak. Setelah disepakati dan ditandatangani, PKS memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Karena itu, Perhutani menyoroti pelaksanaan di lapangan ketika terdapat kegiatan yang dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan. Komarudin menyebut, dalam persoalan yang dibahas, kawasan yang tercantum dalam PKS sekitar 5,5 hektare, namun pemanfaatannya ternyata meluas.

“Yang bermasalah itu pada saat mereka mengakui sepakat, mengerti terhadap PKS dan menandatangani secara hukum, mengikat. Di lapangan tadi dari luas 5,5 ternyata meluas,” katanya.

Komarudin menambahkan, ketentuan Kementerian Kehutanan mengenai pemanfaatan kawasan hutan juga wajib menjadi pedoman. Perhutani memiliki mekanisme monitoring secara berkala untuk memastikan pelaksanaan kerja sama berjalan sesuai aturan.

Pengawasan dilakukan melalui monitoring harian, mingguan hingga bulanan. Namun, keterbatasan personel membuat petugas tidak dapat berada di lokasi setiap waktu.

Jika ditemukan persoalan, kata Komarudin, Perhutani juga tidak langsung membawa pihak yang dianggap melanggar ke ranah hukum. Ada sejumlah tahapan yang ditempuh, mulai dari teguran, diskusi, pemanggilan hingga kesepakatan bersama.

Ia berharap seluruh pihak dapat mengedepankan keterbukaan dan menyelesaikan persoalan sesuai ketentuan yang telah disepakati.

Komarudin juga menyoroti aktivitas usaha di kawasan hutan yang dinilai berkembang. Ia mencontohkan keberadaan sejumlah tenant dan kafe di kawasan Tangkuban Perahu-Cikole yang ramai dikunjungi masyarakat.

“Ini kan memanfaatkan kawasan hutan. Kekhawatiran kami, mestinya yang menjadi pendapatan negara melalui kami,” ujarnya.

Menurut Komarudin, skema bagi hasil dalam kerja sama justru memberikan porsi lebih besar kepada mitra. Porsi mitra, kata dia, bisa mencapai 75 hingga 85 persen, sedangkan bagian Perhutani lebih kecil.

Proportion sharing yang besarnya di mitra. Ada yang 80 persen, ada yang 75, ada yang 85. Kita yang kecil sebetulnya. Apa salahnya kalau terbuka dan mengikuti aturan,” katanya. 

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |