Komisi XI DPR Sepakati RUU PFII Dibawa ke Paripurna, Ini Penjelasannya

20 hours ago 8

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi XI DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna DPR. Kesepakatan itu diambil setelah Panitia Kerja (Panja) menyelesaikan pembahasan RUU pada pembicaraan tingkat I.

Ketua Panja RUU PFII Mohamad Hekal mengatakan pembahasan RUU menghasilkan perubahan substansi dibandingkan dengan draf awal. Dari semula terdiri atas tujuh bab dan 53 pasal, RUU berkembang menjadi 10 bab dan 73 pasal. Hekal mengatakan penyusunan draf akhir dilakukan berdasarkan hasil pembahasan Panja bersama Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi.

“Berdasarkan hasil kerja Panja serta Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi, telah tersusun draf RUU tentang PFII yang secara sistematis disusun dalam 10 bab dan 73 pasal,” kata Hekal dalam laporan Panja di Komisi XI DPR RI, Senin (20/7/2026).

Lebih lanjut, ia menjelaskan perubahan tersebut merupakan hasil pembahasan terhadap 503 daftar inventarisasi masalah (DIM). RUU mengatur pembentukan dan penyelenggaraan PFII, mulai dari kelembagaan dan kegiatan usaha hingga lembaga arbitrase, pengadilan khusus, serta berbagai fasilitas pendukung.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah berpandangan pembentukan PFII merupakan langkah strategis untuk memperdalam pasar keuangan, memperluas sumber pembiayaan, meningkatkan investasi, dan memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan global.

Menurut dia, pemerintah memiliki pandangan yang sejalan dengan DPR bahwa pembentukan PFII akan menjadi katalis bagi pendalaman pasar keuangan dan penguatan posisi Indonesia sebagai bagian dari ekosistem keuangan global.

Purbaya mengatakan RUU tersebut mengatur berbagai fasilitas untuk menarik investasi. Fasilitas itu meliputi insentif perpajakan, kepabeanan, golden visa, keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, dan residensi.

Selain itu, RUU mengatur sejumlah kekhususan di kawasan PFII, seperti penggunaan bahasa Inggris dalam kegiatan usaha, penggunaan valuta asing, serta penerapan prinsip hukum komersial dan standar internasional.

Pada akhir penyampaiannya, Purbaya mengatakan pemerintah menerima hasil pembahasan RUU di tingkat Panja dan menyepakati agar RUU PFII diteruskan ke pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan di Sidang Paripurna DPR.

“Pemerintah sepakat untuk dapat diteruskan dalam pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia di Sidang Paripurna DPR RI,” kata Purbaya.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |