KOMISI untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) buka suara soal upaya penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) diketahui telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya mengatakan, pihaknya akan menolak penyidik Puspom TNI untuk memeriksa Andrie Yunus. "Kami di masyarakat sipil tentu dengan tegas memberikan satu batasan," tutur Dimas saat ditemui di Kantor KontraS, Jakarta Pusat pada Selasa, 7 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Dimas, jika Puspom TNI memaksa untuk tetap memeriksa Andrie, maka prosesnya harus berlangsung secara koneksitas. Ia mendorong agar mereka berkoordinasi dengan penegak hukum, yaitu kepolisian dan kejaksaan.
Dimas menyatakan, kasus serangan terhadap rekannya tersebut tidak tepat bila diusut secara militer. Menurutnya, penyidikan seharusnya tetap dilakukan oleh kepolisian, yang dilanjutkan dengan proses hukum di peradilan umum.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah sebelumnya menyatakan, upaya penyidikan kasus tersebut masih terus berlangsung. "Keempat pelaku telah ditetapkan tersangka," kata Aulia lewat keterangan tertulis pada Selasa, 31 Maret 2026.
Penyidik Puspom TNI juga sempat mengunjungi Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo atau RSCM dengan maksud meminta keterangan dari Andrie Yunus selaku korban. Namun, pihak dokter belum mengizinkan dengan alasan kesehatan.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Mayor Jenderal Yusri Nuryanto, menyatakan empat pelaku penyerangan merupakan anggota Badan Intelijen Strategis atau BAIS TNI. “Saya telah menerima orang yang diduga sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” kata Yusri pada Jumat, 18 Maret 2026.
Yusri menyebut keempat pelaku berasal dari matra darat dan laut, yakni NDP, SL, BWH, dan ES. Mereka kini ditahan di instalasi tahanan militer Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026 lalu.
















































