KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi untuk mendalami kerugian keuangan negara dalam dugaan suap Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Tanjung Emas. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 5 Mei 2026. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa, 5 Mei 2026. Tiga saksi yang diperiksa ialah ODH, seorang ibu rumah tangga; TP, seorang wiraswasta; dan IH, Kepala Distrik Navigasi (Kadisnav) Tipe A Kelas II Tanjung Emas.
Dalam perkara ini, mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Antonius Tonny Budiono menerima vonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, dikurangi masa tahanan. Hakim menilai Tonny terbukti menerima suap dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan sebesar R p2,3 miliar dan gratifikasi sekitar Rp 20 miliar. Pemberian tersebut berkaitan dengan pengerjaan proyek yang melibatkan Kementerian Perhubungan pada tahun anggaran 2016 dan 2017.
Vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut Tonny dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
Sebelumnya, pada 27 Juni 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan. KPK kemudian menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi itu tidak hanya terjadi pada proyek pengerukan alur pelayaran di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, periode 2015–2017, tetapi juga pada paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur, tahun anggaran 2015 dan 2016; paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Benoa, Bali, tahun anggaran 2014, 2015, dan 2016; serta paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Selatan, tahun anggaran 2013 dan 2016.


















































