MUI Desak Kiai Pesantren Ndholo Kusumo Pati Dihukum Berat

3 hours ago 1

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Ketua MUI Bidang Pesantren Ahmad Fahrur Rozi mengatakan, kekerasan seksual terhadap puluhan santri itu bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan juga pengkhianatan.

“Pengkhianatan terhadap amanah keagamaan, pendidikan, dan kepercayaan umat,” kata Fahrur pada Selasa malam, 5 Mei 2026.

Fahrur menegaskan, kekerasan seksual, terlebih terhadap anak di bawah umur, merupakan kejahatan berat yang wajib ditindak tegas tanpa kompromi. Menurut dia, penggunaan klaim keagamaan, apalagi mengatasnamakan kenabian atau otoritas spiritual, untuk membenarkan tindakan tersebut merupakan bentuk kesesatan nyata dan penipuan terhadap umat. Karena itu, Fahrur mengatakan MUI mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat, tegas, dan transparan, serta memastikan pelaku dijatuhi hukuman maksimal tanpa celah impunitas.

MUI menyatakan, Ashari sebagai tersangka telah mencederai marwah pesantren dan merusak kepercayaan publik. “Karena itu, tidak boleh ada perlindungan, pembiaran, atau kompromi kepada pelaku dalam bentuk apa pun. Tersangka pelaku layak dihukum seberat-beratnya lewat pengadilan,” ujar Fahrur.

Selain itu, kata dia, MUI mendorong audit menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan di lembaga pendidikan keagamaan, khususnya terkait relasi kuasa antara pengasuh dan santri, untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

Menurut Fahrur, sistem pengawasan itu harus disertai sistem perlindungan santri yang nyata dan terukur, termasuk mekanisme pelaporan yang independen, akses bantuan hukum, serta keterlibatan pihak eksternal dalam pengawasan.

“Kami juga menekankan kewajiban semua pihak untuk memprioritaskan pemulihan korban secara menyeluruh, menjaga kerahasiaan identitas, serta memastikan korban tidak mengalami reviktimisasi,” kata Pengasuh Pondok Pesantren An-Nur, Bululawang, Kabupaten Malang, itu.

Fahrur juga mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak pada glorifikasi individu atau otoritas keagamaan yang tidak terkontrol. Menurut dia, kepercayaan kepada pesantren harus disertai sikap kritis, transparan, dan komitmen kuat terhadap perlindungan santri.

“Semua hal ini kami sampaikan sebagai bentuk sikap tegas kami dalam menjaga kemurnian ajaran agama, melindungi generasi muda, serta menutup ruang sekecil apa pun bagi kejahatan yang berlindung di balik simbol keagamaan,” kata Fahrur.

Sebelumnya, penyidik Polresta Pati memanggil tersangka untuk menjalani pemeriksaan sekaligus penahanan kemarin. Namun, tersangka tidak hadir. Hingga kini, keberadaan tersangka belum diketahui.

Salah satu korban mengalami kekerasan seksual oleh kiai atau pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo pada 2020. “Ketika peristiwa hukum terjadi korban berusia sekitar 16 tahun,” kata pengacara korban, Ali Yusron.

Menurut Ali, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pati pada 2024. Hingga kini, jumlah korban kekerasan seksual mencapai 50 orang. Ratusan orang juga menggeruduk rumah tersangka pada Sabtu, 2 Mei 2026.

Pilihan Editor: Penanganan Kekerasan Seksual Belum Berpihak kepada Korban

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |