Barang bukti berupa tiga unit sepeda motor yang disita dari tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/8/2026). Dalam perkara tersebut, KPK juga menahan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hilangnya segel KPK yang dipasang di ruang kerja Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama disorot. Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha mendesak lembaga antirasuah mengusut tuntas peristiwa tersebut.
Menurut Praswad, hilangnya segel dalam proses penindakan perkara dugaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tidak boleh berhenti pada temuan bahwa segel tersebut sudah tidak ada. KPK harus mengungkap pihak yang membuka atau menghilangkan segel tersebut.
"Hilangnya segel tersebut harus diusut secara tuntas, termasuk siapa yang membuka atau menghilangkannya, kapan tindakan tersebut dilakukan, bagaimana caranya, serta apa motif dan tujuannya," kata Praswad kepada Republika, Kamis (10/9/2026).
Praswad menilai, penting bagi KPK untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan segel tersebut hilang. Menurut dia, pengusutan diperlukan agar dapat diketahui apakah terdapat tindakan yang sengaja dilakukan untuk mengganggu proses penegakan hukum.
"Jangan sampai persoalan ini berhenti hanya pada fakta bahwa segel telah hilang tanpa ada upaya untuk menemukan pihak yang bertanggung jawab," ujar Praswad.
Praswad mendorong KPK memeriksa pihak-pihak yang memiliki akses ke lokasi tempat segel tersebut dipasang. Selain itu, rekaman kamera pengawas atau CCTV, apabila tersedia, perlu diperiksa untuk mengetahui aktivitas di sekitar ruangan.
Pemeriksaan juga, kata Praswad, dapat dilakukan terhadap administrasi serta catatan akses keluar-masuk ruangan. Langkah penyelidikan lain yang relevan juga perlu ditempuh untuk mengungkap bagaimana segel tersebut bisa hilang.
"Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya kesengajaan untuk mengganggu proses penegakan hukum, maka tindakan tersebut harus diproses secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Praswad.
Praswad mengingatkan agar dugaan perintangan terhadap proses penyidikan tidak dibiarkan. Menurut Praswad, setiap tindakan yang berpotensi mengganggu proses hukum harus dipandang serius, terlebih ketika terjadi dalam konteks penanganan perkara dugaan korupsi.
"Jangan sampai perintangan terhadap proses penyidikan justru dibiarkan," ujar Praswad.

1 hour ago
1














































