KPK Duga Warek Unsoed Peras Ortu Calon Mahasiswa Baru Rp650 Juta

3 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Norman Arie Prayogo melakukan pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa baru (camaba). Nilai pemerasan diduga mencapai Rp650 juta agar anak mereka dapat diterima di Fakultas Kedokteran (FK) Unsoed.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, pemerasan dilakukan melalui dua perantara, yakni DMW dan AW. Keduanya merupakan pihak swasta yang diduga meminta uang senilai Rp650 juta untuk satu mahasiswa.

“Keduanya selaku pihak swasta diduga meminta sejumlah uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta untuk satu mahasiswa,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8) malam.

Orang tua camaba tersebut memenuhi permintaan uang itu. Namun, anak mereka tetap tidak lulus menjadi mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran Unsoed.

Atas kejadian itu, orang tua camaba meminta pengembalian uang secara penuh melalui DMW dan AW. Kedua perantara itu kemudian melaporkan permintaan tersebut kepada Norman.

Norman lalu meminjam uang kepada pihak swasta untuk mengembalikan dana tersebut. Peminjaman ini diketahui oleh Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq.

Janji Proyek untuk Pengembalian Uang

Norman melalui DMW, AW, dan keponakan Sodiq bernama MYN menjanjikan pengembalian uang kepada pihak swasta pemberi pinjaman. Pengembalian dijanjikan melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed.

Ketiga proyek tersebut meliputi pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung. Proyek-proyek itu dikerjakan oleh perusahaan milik MYN.

Pencairan pembayaran proyek kemudian dialihkan kepada pihak swasta yang telah meminjamkan uang kepada Norman.

KPK menduga pemerasan terjadi karena adanya relasi kuasa antara pihak Rektorat Unsoed dengan orang tua calon mahasiswa baru. Kewenangan penuh dalam sistem penerimaan mahasiswa baru diduga disalahgunakan.

“Sistem penerimaan ini kan ada yang punya kewenangan, ada yang mengotorisasi, dan tadi kan ada sistem untuk memberikan persetujuan atau klik. Ketika klik itu dipegang oleh suatu otoritas yang punya kewenangan penuh, ini kan bisa muncul abuse of power (penyalahgunaan kewenangan),” ujar Taufik.

Selain itu, orang tua camaba dinilai tidak memiliki upaya yang cukup kuat untuk mengimbangi kewenangan otoritas penerimaan. Hal ini yang kemudian dikonstruksikan sebagai tindak pidana pemerasan.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026. Beberapa pihak yang diamankan adalah Sodiq, Norman, dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.

KPK pada 21 Agustus 2026 menetapkan Sodiq, Norman, MYN, DMW, AW, serta Kepala Bagian Akademik Unsoed ES sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed. Sementara itu, Kuat tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |