KPK Periksa Plt Bupati Cilacap soal Kasus THR

4 hours ago 1

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (plt) Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya bersama enam saksi lain dalam penyidikan kasus pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Kasus ini menjerat Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman. KPK menduga sejumlah pihak memberikan uang kepada setiap kepala dinas di Pemerintah Kabupaten Cilacap dalam kasus pemerasan tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Ammy telah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.13 WIB. “Semua saksi sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Budi pada Selasa, 5 Mei 2026.

Selain Ammy, KPK juga memeriksa Aris Munandar selaku Inspektur Daerah Kabupaten Cilacap; Bayu Prahara selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemerintah Kabupaten Cilacap; Jarot Prasojo selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Cilacap; serta Indarto selaku Kepala Dinas Perikanan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

KPK juga memeriksa Annisa Fabriana selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Cilacap periode Februari 2021 hingga sekarang, serta Budi Santosa selaku Asisten Administrasi dan Umum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap sejak 2025.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardo sebagai tersangka kasus pemerasan tunjangan hari raya (THR). KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Cilacap pada Jumat, 13 Maret 2026.

KPK menggelar operasi senyap setelah menerima pengaduan tentang pengumpulan uang untuk kebutuhan tunjangan hari raya. Sadmoko menjalankan perbuatan itu atas perintah Syamsul. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Sadmoko membahas pengumpulan uang THR dalam diskusi bersama sejumlah asisten di Kabupaten Cilacap. Dalam pertemuan itu, Sadmoko menetapkan target THR sebesar Rp 750 juta.

Menurut KPK, Sadmoko menyasar 25 perangkat daerah, mulai dari rumah sakit hingga puskesmas. Sebanyak 23 di antaranya telah menyetor pada 9–13 Maret 2026. Jumlah uang yang terkumpul mencapai Rp 610 juta.

Asep menuturkan, uang THR itu digunakan untuk kepentingan pribadi Syamsul dan anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. “Pengadilan itu ada pengadilan negeri, ada pengadilan agama,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu, 14 Maret 2026.

M. Raihan Muzzaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |