LHKPN Prabowo dan 38 Anggota Kabinet Belum Muncul

1 hour ago 2

INDONESIA Corruption Watch atau ICW menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi usai laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Presiden Prabowo Subianto dan 38 anggota Kabinet Merah Putih belum muncul.

Peneliti ICW, Yassar Aulia, mengatakan telah mengirimkan surat secara langsung kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi KPK.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Surat yang kami layangkan meminta penjelasan kepada KPK, mengapa ada 39 anggota Kabinet Merah Putih, termasuk Presiden Prabowo Subianto yang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negaranya belum tercantum di situs e-LHKPN milik KPK?” ujarnya kepada awak media di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Mei 2026.

Pantauan Tempo, laporan harta kekayaan Prabowo Subianto memang belum muncul di web e-LHKPN. Laporan yang muncul terakhir adalah periode 2024. Tetapi, KPK pada 1 April 2026 lalu mengatakan, Presiden sudah melaporkan harta kekayaannya secara tepat waktu. 

Yassar merincikan, 38 anggota Kabinet Merah Putih itu adalah 16 menteri, 20 wakil menteri, dan 2 kepala badan. Namun, dia belum mengungkapkan siapa saja nama-nama tersebut. 

Menurut dia, di web e-LHKPN biasanya muncul pop-up berisikan informasi publik dapat mengakses salinan laporan dari para penyelenggara negara tentang harta kekayaan mereka setelah 31 Maret. “Tapi, berdasarkan pemantauan ICW setidaknya per 4 Mei kemarin, 38 nama dari Kabinet Merah Putih belum ada. Begitu pula Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Prabowo Subianto,” kata Yassar. 

Menurut dia, ada banyak alasan yang bisa melatarbelakangi kenapa nama-nama mereka belum ada di laman KPK. Bisa saja karena lembaga antirasuah itu sedang memverifikasinya, atau memang 39 nama tersebut belum melaporkan harta kekayaan mereka. “Rasanya kurun waktu satu bulan lebih, sudah cukup untuk KPK memverifikasi dan memeriksa laporan harta kekayaan yang sudah di-submit paling lambat 31 Maret kemarin,” ujar Yassar. 

Dia mewanti-wanti, instrumen LHKPN bukan sekadar perkara tertib formalitas administratif belaka. Tetapi, menjadi alat pencegahan korupsi melalui pengawasan publik. Sehingga, masyarakat dapat memantau apakah ada peningkatan kekayaan tidak wajar atau kekayaan yang tidak dilaporkan. 

“Nah, ketika laporan tersebut tidak tercantum di website KPK, apalagi sudah satu bulan lebih, ini membatasi hak-hak publik untuk mengawasi aset-aset kekayaan penyelenggara negara,” tutur Yassar.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |