Menteri Hukum Buka Suara Soal Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora

4 hours ago 5

Petugas menunjukan Paspor Republik Indonesia (RI) yang sudah jadi di Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (5/10/2022). Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jendral Imigrasi memberlakukan aturan baru masa berlaku Paspor RI menjadi 10 tahun dari sebelumnya hanya 5 tahun, yang tertuang dalam Pasal 2A Permenkumham RI Nomer 18 tahun 2022 yang diundangkan pada, Kamis (29/9/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan usulan perubahan peraturan perundang-undangan untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi talenta tertentu, tak hanya diperuntukkan kepada warga negara asing (WNA). Penegasan tersebut menjawab keresahan perwakilan Diaspora Indonesia Institute yang menyampaikan keluhannya melalui program Pasti Ada Solusi, di Jakarta, Jumat (21/8/2026).

"Presiden sama sekali dalam pidato kenegaraan kemarin tidak pernah menyinggung bahwa usulan itu hanya buat foreigner," ujar Supratman.

Justru, kata dia, Presiden menekankan apabila seandainya ada diaspora yang memenuhi kualifikasi pemberian kewarganegaraan ganda terbatas, maka yang akan diutamakan merupakan diaspora. Dalam program tersebut, salah satu perwakilan Diaspora Indonesia Institute, Frank Simarmata menyampaikan keresahannya terkait adanya isu rencana pemberian kewarganegaraan ganda terbatas bagi talenta tertentu hanya untuk WNA dan belum adanya detail pengaturan mengenai hal itu.

Secara prinsip, Supratman menegaskan Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal. Namun seiring perkembangan waktu, dirinya menuturkan kewarganegaraan ganda di Indonesia saat ini diberikan secara terbatas kepada anak dari perkawinan campuran berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, hingga batas usia tertentu sebelum mereka harus memilih.

Terbaru, Presiden menginginkan adanya pemberian kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi talenta tertentu yang dinilai dapat memberikan sumbangan bagi kepentingan nasional. Menkum menyebut talenta dimaksud terutama di bidang sains, teknologi, matematika, kedokteran, dan lain sebagainya.

"Tentu juga ilmu-ilmu sosial pasti ya, yang dibutuhkan," ungkapnya.

Meski begitu, dirinya menekankan pemerintah akan memberlakukannya dengan sangat selektif, antara lain salah satunya kemungkinan diimplementasikan dengan pengajuan oleh lembaga atau kementerian yang membutuhkan, sehingga bukan diajukan secara perorangan.

Ia pun berharap seluruh pihak bisa menunggu dengan sabar terkait kebijakan tersebut lantaran masih berupa usulan dan belum menjadi sebuah keputusan politik.

"Kami juga masih menampung berbagai masukan seperti dari diaspora agar nantinya dituangkan dalam RUU Kewarganegaraan," tutur Supratman.

sumber : ANTARA

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |