JAKSA penuntut telah mendakwa tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dalam perkara suap dan gratifikasi proses importasi barang. Ketiganya disebut menerima puluhan miliar rupiah dari berbagai pengusaha importir.
Ketiga terdakwa itu antara lain mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal; mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Sisprian Subiaksono; serta eks Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Orlando Hamonangan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Pembacaan dakwaan itu dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 3 Juli 2026. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut ketiga terdakwa menerima Rp 61.743.597.000 (Rp 61,74 miliar) dalam bentuk mata uang Dollar Singapura (S$) dan fasilitas hiburan serta barang mewah senilai Rp 1.846.221.515 (Rp 1,84 miliar) dari tiga pimpinan Blueray Cargo.
Selain dari Blueray Cargo, ketiganya juga ketahuan mendapatkan besel dari beberapa pengusaha importir lain di antaranya dari Ali Susanto alias Ali Medan senilai Rp 60 juta dan S$ 125 ribu, Hendra (Fasdeli) senilai Rp 750 juta, James Mondong Rp 50 juta dan US$ 6 ribu, Anto Rp 150 juta, Icay Rp 400 juta, Rahmat Uban S$ 70 ribu, Apau Rp 100 juta, Johanes Jangkung Rp 300 juta, dan dari pihak-pihak lainnya senilai Rp 379 juta. Mereka memberi berkaitan dengan kegiatan kepabeanan.
“Bahwa para terdakwa dalam kurun waktu Juli 2025-Januari 2026 telah menerima uang dari para pengusaha importir dan pihak lainnya dengan jumlah keseluruhan Rp 2.239.000.000 (Rp 2,23 miliar), S$ 195 ribu, dan US$ 172.800,” kata jaksa membacakan surat dakwaannya, Jumat, 3 Juli 2026.
Sementara penerimaan yang berkaitan dengan cukai berasal dari Martinus senilai Rp 30 juta, Joni Rp 30 juta, Marwan Rp 25 juta, Huda Rp 100 juta, Johan Rp 30 juta, Muhammad Suryo Rp 100 juta, Akim Rp 200 juta, Wahab Rp 50 juta, dan dari pihak lainnya senilai Rp 4.713.500.000 (Rp 4,71 miliar), US$ 10 ribu, S$ 119.755, HK$ 4,700, dan RM 8.100.
“Bahwa terdakwa Rizal bersama-sama Sisprian dan Budiman Bayu Prasojo dalam kurun antara September 2024-Januari 2026 telah menerima uang dari para pengusaha rokok serta pihak lainnya dengan jumlah keseluruhan Rp 5.278.500.000 (Rp 5,27 miliar), US$ 10 ribu, dan S$ 119.755, HK$ 4.700, dan RM 8.100,” kata jaksa.
Atau perbuatannya para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 ayat 1 UU 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 606 ayat 2 UU KUHP jo Pasal VII angka 49 UU 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 ayat 1 UU KUHP dan Pasal 12B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 127 ayat 1 UU KUHP.
















































