Pejabat dan ASN di Cirebon Dilarang Flexing

2 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Para pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cirebon dilarang pamer gaya hidup mewah atau flexing. Larangan itu juga berlaku untuk anggota keluarga mereka.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/35/BKPSDM tentang Larangan Flexing atau Pamer Gaya Hidup Mewah bagi Pejabat dan ASN di lingkungan Pemkab Cirebon, tertanggal 10 September 2025. Kebijakan larangan flexing itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertanggal 2 September 2025, yang sekaligus sebagai langkah menegakkan integritas dan kesederhanaan di tengah krisis kepercayaan publik kepada aparatur pemerintah.

Bupati Cirebon, Imron menyatakan, larangan flexing bagi pejabat dan ASN itu berlaku di lingkungan kerja, kehidupan sehari-hari maupun aktivitas di media sosial. Imron menyebut, pejabat dan ASN memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan teladan yang baik, terutama dalam menjaga empati sosial di tengah masyarakat yang kini menghadapi himpitan ekonomi.

Menurut dia, pamer kemewahan bisa melukai perasaan masyarakat. Apalagi, ASN dan pejabat itu digaji oleh rakyat.

“Kita harus hidup sederhana, baik di kantor maupun di tengah kehidupan bermasyarakat,” kata Imron, Ahad (14/9/2025).

Larangan flexing juga berlaku bagi anggota keluarga ASN dan pejabat. Tujuannya, untuk mencegah munculnya kesan pemerintah daerah jauh dari kehidupan rakyat.

“Semua harus menahan diri. Kita kan sering melihat di media sosial, bukan hanya pejabat yang pamer, tapi juga keluarganya,” tuturnya.

“Saya minta setiap kepala OPD menegakkan larangan ini. Jika ada pelanggaran, akan ada evaluasi dan sanksi sesuai aturan kepegawaian,” ucap dia menambahkan.

Selain larangan flexing, bupati juga meminta agar kegiatan seremonial kedinasan dilakukan secara sederhana, hemat, efektif, dan efisien. “Anggaran yang dikelola pemerintah adalah uang rakyat, jadi gunakan sebijak mungkin,” katanya.

Di sisi lain, Imron memahami setiap orang berhak untuk menikmati hasil kerjanya. Namun, menurutnya pejabat publik tidak bisa disamakan dengan warga biasa karena ada tanggung jawab moral.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |