Pembuangan Sampah ke Bantargebang Dibatasi per Agustus, Pramono akan Temui Menteri LH

2 hours ago 3

Pekerja beraktivitas di dekat tumpukan sampah di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Rabu (1/4/2026). Hingga saat ini, kondisi sampah masih tampak menggunung dengan ketinggian yang mencapai sekitar enam meter. Tumpukan sampah tersebut didominasi oleh sampah sayuran dan buah. Berdasarkan pantauan Republika di lokasi sejak pukul 10.45 hingga 11.45 WIB, belum terlihat adanya truk yang mengangkut sampah untuk dibuang ke lokasi pengolahan selanjutnya maupun ke TPST Bantargebang. Sejumlah pedagang mengeluhkan kondisi tersebut karena dinilai mengganggu aktivitas dan kenyamanan di area pasar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup (LH) disebut-sebut akan membatasi pembuangan sampah ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang mulai 1 Agustus 2026. Hal itu dilakukan imbas kejadian longsor di tempat itu pada 8 Maret 2026.

Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan diri untuk mengurangi pembuangan sampah ke TPST Bantargebang. Ia meyakini pasti ada cara yang dapat dilakukan untuk mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPST Bantargebang. 

"Yang pertama untuk TPST Bantargebang bukan nggak boleh. Kami akan mempersiapkan," kata dia dikutip Republika, Ahad (3/5/2026).

Pramono menambahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta juga akan segera berkoordinasi dengan Kementerian LH untuk penangan sampah di Jakarta, khususnya ketika pembuangan sampah ke TPST Bantargebang dibatasi. Dalam waktu dekat, ia mengaku akan segera menemui Menteri LH Jumhur Hidayat untuk membahas masalah tersebut. 

"Segera saya akan duduk bersama dengan Menteri LH yang baru, Bapak Jumhur, untuk merumuskan bersama apa yang menjadi arahan pemerintah pusat," kata dia.

Diketahui, dalam beberapa waktu terakhir terdapat sejumlah peristiwa di TPST Bantargebang, salah satunya kejadian longsor pada awal Maret lalu, yang menyebabkan tujuh orang meninggal dunia. Kejadian itu membuat Menteri LH menerapkan aturan baru bahwa per bulan Agustus 2026 akan ada pembatasan pembuangan sampah ke Bantargebang. 

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin mengatakan, nantinya di bulan Agustus hanya 50 persen sampah residu yang dibuang ke Bantargebang. Karena itu, ia mengintruksikan kepada para lurah untuk segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mulai dari sekarang memilah sampah dari sumber rumah tangga.

"Baik sampah organik maupun non organik," kata dia beberapa waktu lalu. 

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |