REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah siap meningkatkan koordinasi dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk menstabilkan rupiah yang melemah, dengan menekankan bahwa intervensi pasar langsung tetap menjadi tanggung jawab bank sentral.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya saat berbicara kepada wartawan di Kompleks Parlemen di Jakarta, Rabu (3/6). Ia menegaskan perannya dengan menghormati Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas utama yang bertanggung jawab atas nilai tukar.
“Menjaga nilai tukar adalah yurisdiksi bank sentral. Biarkan mereka yang melakukannya terlebih dahulu,” ujar Purbaya. “Kami akan mengadakan pertemuan rutin seperti biasa. Namun, jika kami melihat bahwa koordinasi intensif diperlukan untuk memperbaiki nilai tukar, kami akan melakukannya,” tambahnya.
Pernyataan ini muncul setelah rupiah ditutup turun 127,5 poin atau 0,71 persen, menjadi Rp17.966 per dolar AS pada Rabu sore.
Meskipun terjadi penurunan, Purbaya mengaitkan depresiasi rupiah baru-baru ini dengan sentimen pasar yang bergejolak dan rumor spekulatif, bukan karena lemahnya fondasi ekonomi nasional.
Secara khusus, Menteri Keuangan menepis laporan yang menyebutkan bahwa ia memerintahkan bank komersial untuk melakukan uji ketahanan dengan mensimulasikan skenario di mana rupiah melewati ambang psikologis Rp18.000 per dolar AS.
“Jika kita lihat, pelemahan ini tiba-tiba terjadi dalam satu atau dua hari terakhir, disebabkan oleh berbagai isu di pasar,” jelas Purbaya. “Ada yang mengatakan saya memerintahkan bank untuk melakukan uji ketahanan jika melebihi Rp18.000, meskipun saya sudah mendengar isu serupa sebelumnya. Jadi, banyak isu di pasar menciptakan sentimen negatif terhadap rupiah,” katanya.
Beralih dari fluktuasi pasar jangka pendek, ia menyatakan bahwa Kementerian Keuangan akan tetap fokus memperkuat fondasi ekonomi untuk mendorong pertumbuhan.
“Agar ekonomi terus tumbuh lebih cepat, lebih cepat, lebih cepat. Karena pada akhirnya, kami percaya rupiah akan ditentukan oleh fondasi ekonominya. Itu fokus saya,” tambahnya.
Sementara itu, Bank Indonesia menegaskan tekadnya untuk membangun sinergi yang lebih kuat dengan pemerintah dan menggunakan langkah-langkah struktural untuk melindungi rupiah. Sebagai bagian dari strategi pertahanannya, BI memberlakukan batas ketat untuk pembelian valuta asing efektif 2 Juni 2026.
Di bawah aturan baru ini, pembelian mata uang asing terhadap rupiah yang tidak memiliki aset dasar—seperti faktur untuk impor atau layanan utang—dibatasi hingga US$25.000 per transaksi per bulan.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengekang perdagangan spekulatif yang memperburuk volatilitas.
Selain itu, bank sentral memperluas skema Transaksi Mata Uang Lokal (LCT). Dengan mempromosikan penggunaan mata uang lokal dalam perjanjian perdagangan bilateral, BI bertujuan untuk secara sistematis mengurangi ketergantungan Indonesia pada dolar AS dan melindungi ekonomi domestik dari guncangan global eksternal.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

4 hours ago
1

















































