REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI, – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tengah mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dengan menerapkan sinergi pentahelix. Inisiatif ini melibatkan unsur pemerintah, akademisi, pelaku usaha, media, dan masyarakat untuk menggali potensi serta menjalankan fungsi pengawasan pendapatan daerah.
"Di Pemerintahan Kabupaten Bekasi ini tidak ada Superman, tetapi yang ingin kita bangun adalah super team. Karena itu, kami melibatkan seluruh unsur pentahelix untuk bekerja bersama mengoptimalkan potensi pendapatan daerah," ujar Plt. Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja di Cikarang, Minggu.
Kabupaten Bekasi, sebagai episentrum kawasan industri di Asia Tenggara, memiliki potensi pendapatan yang besar. Dukungan dan pengawasan dari seluruh elemen masyarakat diperlukan agar potensi ini dapat digali lebih optimal, terutama dalam sektor pajak seperti pajak air tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Optimalisasi Pajak Daerah
Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, menekankan pentingnya kolaborasi pentahelix untuk pengawasan pendapatan daerah. "Kami berharap seluruh unsur yang terlibat dapat saling mendukung sesuai tugas dan kewenangan masing-masing sehingga upaya optimalisasi pendapatan daerah dapat berjalan lebih efektif," katanya.
Pemkab Bekasi telah mengeluarkan Keputusan Bupati Bekasi nomor 100.3.3.2/Kep.381-Bapenda/2026, untuk tim pengawasan dan pengendalian pajak dan retribusi daerah. Dalam skema ini, akademisi memberikan kajian berbasis data, masyarakat membantu pengawasan sosial, media mendukung edukasi publik, dan pelaku usaha berperan sebagai subjek pajak sekaligus mitra pemerintah.
Realisasi Pajak Kabupaten Bekasi
Berdasarkan data hingga Jumat (5/6/2026), penerimaan pajak di Kabupaten Bekasi telah mencapai Rp1,257 triliun dari target Rp3,8 triliun. Pajak BPHTB menjadi sumber utama dengan realisasi Rp363,18 miliar, sementara PBB Rp242,71 miliar. Untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), penerimaan bagi hasil mencapai Rp156,6 miliar, dan opsen BBNKB Rp102,63 miliar.
Pendapatan dari sektor lain seperti pajak reklame Rp13,13 miliar, pajak air tanah Rp6,28 miliar, dan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Rp250,72 juta turut mendukung pendapatan daerah. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) menyumbang Rp372,55 miliar, dengan rincian dari tenaga listrik, makanan dan minuman, perhotelan, kesenian dan hiburan, serta parkir.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

4 hours ago
1
















































