Pemuda Pancasila Raup Rp 7 Miliar Hasil Parkir Liar di RSU Tangerang Selatan

3 months ago 12

TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila (PP) diperkirakan meraup untung hingga Rp 7 miliar dari hasil parkir liar selama delapan tahun terakhir. Polisi menghitung estimasi tersebut setelah menangkap 30 orang anggota PP yang diduga menarik uang dari lahan parkir Rumah Sakit Umum Tangerang Selatan sejak 2017.

Berdasarkan hitungan kasar, polisi memperkirakan para anggota ormas PP mendapatkan Rp 7 miliar sejak 2017 hingga Mei 2025. Hitungan tersebut berdasarkan tarif yang dipatok oleh para juru parkir liar, yaitu Rp 3 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp 5 ribu untuk kendaraan roda empat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polisi menghitung jumlah pengendara yang memarkir kendaraan roda duanya di lahan RSU Tangerang Selatan adalah sekitar 600 lebih dalam satu hari. Sedangkan, jumlah kendaraan roda empat bisa melebihi 170 dalam sehari. “Maka dalam satu hari kurang lebih bisa mendapatkan uang parkir lebih dari Rp 2,7 juta atau hampir 2,8 juta,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Triputra di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 26 Mei 2025.

Jika diakumulasi dalam setahun, kata Wira, maka jumlah Rp 2,7 juta hingga Rp 2,8 juta per hari itu bisa mencapai Rp 1 miliar. Adapun penguasaan lahan parkir oleh PP telah berlangsung sejak 2017. “Kalau kami hitung dari 2017 sampai sekarang, sudah dapat mungkin lebih dari Rp 7 miliar hasil yang diperoleh dari mengelola parkir di RSU Tangerang Selatan,” tutur Wira.

Ia mengatakan Inspektorat Kota Tangerang Selatan telah melakukan penghitungan potensi kerugian terhadap pemasukan daerah, atau uang yang seharusnya masuk ke kas daerah. “Itu kurang lebih harusnya bisa disetor ke kas daerah sekitar Rp 5 miliar,” ujar Wira.

Polda Metro Jaya dan Kepolisian Resor Tangerang Selatan menangkap 30 pelaku pada Rabu, 21 Mei 2025, ketika menjalankan Operasi Berantas Jaya untuk membasmi premanisme. “Dalam langkah penindakan tersebut, kami berhasil mengamankan kurang lebih sebanyak 30 orang,” kata Wira.

Wira menyampaikan kronologi sejak awal Pemuda Pancasila itu menguasai lahan parkir RSU Tangerang Selatan, yaitu sejak 2017. Pada 2022, perusahaan berinisial PT BCI memenangkan tender yang diadakan Pemerintah Daerah Tangerang Selatan untuk mengelola lahan parkir tersebut. Namun, kata polisi, perusahaan mendapat intimidasi ketika berupaya mengelola lahan itu. “Bahkan selalu terjadi bentrokan ketika pihak perusahaan akan memasang palang parkir atau gate otomatis, sehingga terjadi keributan,” kata Wira.

Setelah mendapat intimidasi, PT BCI meminta RSU Tangerang Selatan untuk menyurati ormas PP agar tidak menguasai lahan parkir. Sayangnya, menurut polisi, pihak PP tidak merespons surat itu.

PT BCI kemudian sempat menghampiri ketua Majelis Pengurus Cabang (MPC) ormas PP. Namun, tersangka MR selaku ketua MPC PP menyatakan tidak akan meninggalkan lahan parkir tersebut.

Pada September 2023, PT BCI mengutus tim kerja untuk memasang portal otomatis di lahan parkir. Tim kerja itu pun mendapat intimidasi dari anggota ormas PP. “Dengan cara mengancam akan membacok serta membakar mobil tim kerja yang berada di lokasi,” ujar Wira.

Upaya pemasangan portal parkir terus dilanjutkan oleh PT BCI, begitu pula dengan intimidasi yang dilakukan ormas PP. Menurut polisi, anggota ormas sempat menganiaya tim kerja PT BCI dengan menendang mereka, sehingga mereka meninggalkan lahan karena ketakutan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Tangerang Selatan sempat melakukan mediasi antara PT BCI dan pengurus PP. Mediasi tersebut tidak membuahkan hasil — pihak PP tetap menolak meninggalkan lahan parkir RSU Tangerang Selatan. Menolak putus asa, PT BCI kembali berupaya membangun fasilitas parkir di lahan RSU Tangerang Selatan. Lagi-lagi tim yang diutus perusahaan itu diintimidasi.

“Tim terus mendapatkan intimidasi dan semakin beraksi, dalam bentuk dorongan, ancaman dan tindak kekerasan,” ucap Wira. “Bahkan palang atau gate yang sudah terpasang saat itu dirobohkan, sampai membentur ke salah satu tim yang bekerja sehingga mengakibatkan terluka.”

Atas informasi adanya penganiayaan tersebut, Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan mendatangi tempat kejadian perkara dan membekuk 30 pelaku yang berada di sana. Bersama 30 orang itu, polisi juga telah menetapkan Ketua PP Tangerang Selatan berinisial MZ sebagai tersangka. Berhubung ia masih dalam pengejaran, polisi menetapkan namanya di dalam daftar pencarian orang (DPO).

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |