REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR, – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Bali menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 1,7 kilogram dan 102 gram sabu di wilayah Jimbaran, Kabupaten Badung. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial YPS yang berasal dari Medan.
Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy di Denpasar, Rabu, menjelaskan pengungkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Bali. Penangkapan terjadi pada Senin (3/8) sekitar pukul 00.40 Wita di sebuah rumah kos di Banjar/Lingkungan Mekar Sari Simpangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Jimbaran. Informasi tersebut diterima polisi pada Minggu (2/8) sekitar pukul 23.30 Wita.
Tim Opsnal Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Bali kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Saat berada di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Polisi kemudian mengamankan pria tersebut untuk dilakukan pemeriksaan dan interogasi awal.
Barang Bukti dalam Tas Ransel
Dari hasil pemeriksaan, pria itu diketahui berinisial YPS dan berasal dari Medan. Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap badan dan kamar kos yang ditempati YPS dengan disaksikan dua orang warga.
Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan sebuah tas ransel hitam. Di dalam tas tersebut terdapat sejumlah paket narkotika yang diduga siap diedarkan. Polisi menemukan 18 paket plastik klip bening berisi ganja dengan berat bruto 1.750,90 gram atau netto 1.696,24 gram.
Selain ganja, petugas juga menemukan dua paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 104,06 gram atau netto 102,14 gram. Polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa satu bendel plastik klip bening, 10 pack kertas linting merek Raja Mas, serta satu unit telepon seluler Oppo Reno 8 warna silver.
Dengan demikian, total barang bukti narkotika yang diamankan dari tangan YPS mencapai hampir 1,8 kilogram. YPS beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Ditresnarkoba Polda Bali untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Ancaman Hukuman Mati
Atas dugaan perbuatannya, YPS dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun atau pidana mati.
Kombes Pol. Ariasandy menegaskan Polda Bali terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Bali. Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Polda Bali berkomitmen memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Jangan segan melapor ke 110 atau kantor polisi terdekat. Bersama kita selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” kata Ariasandy.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

1 hour ago
7














































