Polisi Peragakan 37 Adegan Rekonstruksi Kematian Bripda Natanael

3 hours ago 1

DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap Bripda Natanael Simanungkalit dengan memperagakan 37 adegan pada Senin, 27 April 2026. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau turut menghadiri kegiatan tersebut.

Hadir pula ayah korban, penasihat hukum korban, penasihat hukum para tersangka, tim Inafis Ditreskrimum Polda Kepri, serta para saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP). Penyidik memperagakan kronologi kejadian secara utuh, dari awal hingga akhir peristiwa, dengan menghadirkan para tersangka dan pemeran pengganti.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei mengatakan, rekonstruksi menjadi bagian krusial dalam proses penyidikan untuk memastikan kelengkapan berkas perkara sebelum penyidik melimpahkannya kepada jaksa penuntut umum. “Sebanyak 37 adegan diperagakan untuk menggambarkan secara menyeluruh rangkaian peristiwa. Ini menjadi bagian dari proses pembuktian dalam melengkapi berkas perkara,” ujarnya.

Nona menyatakan, saat ini penyidik tengah merampungkan pemberkasan para tersangka sebelum mengirim berkas perkara ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. “Setelah rekonstruksi, penyidik akan melengkapi seluruh berkas untuk kemudian melimpahkannya ke kejaksaan,” katanya.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Ronni Bonic mengatakan, rekonstruksi bertujuan mencocokkan keterangan saksi dan tersangka sekaligus memperjelas peran masing-masing dalam peristiwa tersebut. “Dalam rekonstruksi ini kami melihat kesesuaian keterangan para pihak, apakah terdapat persamaan atau perbedaan, sekaligus memperjelas peran masing-masing,” ujarnya.

Ia beerharap rekonstruksi tersebut memberi gambaran yang komprehensif dan objektif agar penyidik dapat menyusun berkas perkara secara lengkap, profesional, dan akuntabel. Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang yang sama.

Peristiwa nahas itu terjadi pada pertengahan April 2026. Bripda Natanael Simanungkalit, polisi muda yang berdinas di Polda Kepri, tewas setelah mengalami penganiayaan. Tiga anggota polisi diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut, yakni Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA. Ketiganya telah dipecat dan kini menunggu proses pidana.

Pilihan Editor: Mengapa Kekerasan Senior-Junior di Polri Terus Berulang

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |