Polisi Ungkap Eksploitasi Seksual Anak di Jakarta dan Bekasi

4 hours ago 3

PERSONEL Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) membongkar praktik eksploitasi seksual dan ekonomi terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di dua wilayah yaitu Lokasari, Jakarta Barat, dan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Temuan itu berawal dari berbagai informasi masyarakat di media sosial, termasuk warga negara asing yang mengungkap adanya dugaan perdagangan orang.

“Dari semua itu kami lakukan profiling,” kata Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Komisaris Besar Rita Wulandari Wibowo kepada wartawan, di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 8 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Polisi kemudian menemukan adanya indikasi terjadinya eksploitasi seksual dan ekonomi terhadap anak di Cibitung dan Lokasari.

Di Cibitung, polisi menemukan bahwa para pelaku merekrut anak-anak di bawah usia 18 tahun sebagai pekerja seks komersial. “Dengan menjadikan mereka sebagai pendamping tamu laki-laki di beberapa kafe,” kata Rita.

Polisi menduga ada empat kafe yang dijadikan tempat eksploitasi anak. Di sana, selain menjadi pekerja seks komersial, para korban anak juga diminta mengonsumsi minuman beralkohol. 

Anak-anak itu pun diminta berhubungan seks dengan pelanggan kafe. “Kemudian ada kegiatan karaoke di sana, nyanyi, dan berlanjut sampai dengan terjadinya hubungan badan atau persetubuhan,” ujar Rita.

Para pelaku mematok tarif bervariasi, dari Rp 200 ribu sampai dengan Rp 250 ribu per tamu. “Setiap korban menerima tip rata-rata Rp 100 ribu per tamu,” kata Rita.

Polisi menangkap 37 orang dari lokasi tersebut. Setelah pemeriksaan, polisi mengidentifikasi 17 saksi, 12 tersangka, dan delapan korban berstatus anak di kafe-kafe itu. Barang bukti yang disita dari lokasi termasuk 25 unit handphone, buku-buku catatan aktivitas tamu, uang cash, alat kontrasepsi, pelumas, serta beberapa tablet dan obat.

Sementara itu, di Lokasari, polisi menemukan modus yang sama yaitu eksploitasi seksual dan ekonomi terhadap anak. Terdapat lima korban, yaitu empat orang dewasa dan satu orang anak di bawah umur. “Dari lima korban ini mengalami gangguan kesehatan secara medis, perlu ada penanganan yang lebih intensif,” kata Rita.

Adapun pelakunya adalah perempuan berinisial RS, 40 tahun, yang dijuluki “Mami”. Ia berperan sebagai koordinator para korban. Kelima korban memberi keterangan bahwa mereka memang direkrut oleh RS untuk menjadi pekerja seks. “Lima-limanya juga sudah dieksploitasi secara seksual,” ucap Rita.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 76I jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Mereka juga dijerat dengan Pasal 12 jo Pasal 15 huruf f dan g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, para tersangka dikenakan beberapa pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal itu yakni 419, 420, 421, 422, dan 455 KUHP. 

Para korban dijamin mendapat perlindungan, pemulihan psikis, rehabilitasi, hak restitusi, dan safe house atau rumah aman. Penyidik Polda Metro Jaya dalam hal ini menggandeng Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Unit Pelaksana Teknis PPA DKI Jakarta, dan Dinas Sosial DKI Jakarta.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |