REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana dalam beberapa waktu terakhir. Dari belasan kasus itu, sebanyak 14 orang tersangka berhasil diamankan.
“Belasan tersangka yang ditangkap itu terlibat dalam berbagai kasus kejahatan jalanan hingga kekerasan seksual,” ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Imara Utama, dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (21/5/2026).
Ia menyebutkan, dari total 11 kasus yang diungkap, jenis kejahatan didominasi pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pembobolan brankas minimarket, modifikasi nomor rangka kendaraan (penadahan), kepemilikan senjata tajam, hingga kekerasan seksual terhadap anak.
Adapun untuk kasus curas, polisi mengamankan lima tersangka dari empat kasus berbeda di wilayah Beber, Sumber, dan Babakan. Modus operandi para pelaku meliputi memepet korban di jalan sepi, mengancam dengan senjata tajam jenis celurit dan samurai, hingga menembakkan senjata airgun untuk merebut sepeda motor korban.
Selain itu, untuk kasus pembobolan Alfamart, polisi menangkap tersangka berinisial SY. Tersangka ditangkap setelah membobol minimarket di Arjawinangun dengan cara merusak atap dan menjebol brankas uang senilai Rp 24,7 juta.
Petugas juga mengungkap sindikat penadahan sepeda motor dengan dua tersangka berinisial RI dan AR. Kedua tersangka ditangkap di Kaliwedi karena memodifikasi nomor rangka dan nomor mesin motor hasil curian agar sesuai dengan STNK yang ada.
"Totalnya ada 23 sepeda motor yang berhasil diamankan dan masih proses pendataan. Bagi masyarakat yang merasa kehilangan, bisa datang ke Polresta Cirebon untuk melakukan pengecekan barang bukti tersebut dengan membawa surat-surat asli kendaraan," katanya.
Pihaknya juga berhasil mengungkap dua kasus asusila, yakni persetubuhan terhadap anak dengan tersangka MD di Gegesik. Selain itu, adapula Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan tersangka AR di Palimanan, yang menggunakan modus penipuan mengaku sebagai nahkoda kapal.
Saat ini, para tersangka ditahan di Mapolresta Cirebon. Mereka dijerat menggunakan pasal-pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, dengan ancaman hukuman bervariasi mulai dari 6 hingga 12 tahun penjara.

3 hours ago
1















































