TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja oleh perusahaan. Surat edaran tersebut diterbitkan pada Selasa, 20 Mei 2025 sebagai respons atas maraknya kasus penahanan ijazah oleh pemberi kerja, yang dinilai merugikan dan melemahkan posisi tawar pekerja.
Yassierli menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah tidak hanya menghambat hak pekerja untuk berpindah kerja, tetapi juga dapat menekan produktivitas akibat beban psikologis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dengan posisi yang lebih lemah dari pemberi kerja, pekerja tidak bisa mendapatkan ijazahnya yang ditahan. Hal ini berdampak pada kesulitan mencari pekerjaan lain yang lebih baik,” kata Yassierli dalam keterangannya di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta.
Larangan ini mendapat respons dari berbagai pihak termasuk Ketua Dewan Permusyawaratan Rajyat (DPR RI) Puan Maharani dan Gubernur Jakarta Pramono Anung. Berikut rangkuman respons berbagai pihak soal larangan penahanan ijazah oleh perusahaan.
Puan Maharani
Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan agar Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja harus dibarengi dengan pengawasan dan sanksi bagi perusahaan yang melanggar.
"Kalau hanya berhenti di edaran, tanpa pengawasan dan sanksi tegas, ini akan jadi dokumen mati," kata Puan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, 23 Mei 2025 seperti dikutip dari Antara.
Puan mengatakan agar Kementerian Ketenagakerjaan (kemenaker) bersama dinas ketenagakerjaan daerah segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap perusahaan-perusahaan yang masih melakukan praktik penahanan ijazah, khususnya di kawasan industri dan zona padat buruh.
"DPR RI melalui komisi terkait juga akan meminta Kemenaker untuk terus menyampaikan laporan berkala soal implementasinya," kata Puan.
Pramono Anung
Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan akan mencabut izin perusahaan di Jakarta yang kedapatan menahan ijazah karyawannya. Pramono meminta agar perusahaan yang saat ini menahan ijazah karyawan untuk segera mengembalikan ijazah tersebut tanpa pungutan biaya.
"Bagi siapapun yang menahan ijazah siapapun yang bekerja di situ harus segera dikembalikan. Kalau tidak izinnya saya cabut," kata Pramono saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Jumat, 23 Mei 2025 seperti dikutip dari Antara.
Pramono menyebut praktik penahanan iazah adalah bentuk pelanggaran terhadap hak pekerja dan tidak dapat ditoleransi. Pemerintah Provinsi Jakarta, kata dia, segera menindaklanjuti apabila ditemukan kasus serupa.
"Pokoknya kalau ada kejadian di Jakarta yang seperti itu, saya minta untuk segera diselesaikan," kata Pramono.
Disnaker Sulbar
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sulawesi Barat melakukan sosialisasi ke seluruh perusahaan yang ada di daerah itu terkait larangan menahan ijazah karyawan.
"Kami segera menyosialisasikan kepada seluruh perusahaan yang ada di Sulbar sehingga tidak ada lagi praktik penahanan dokumen pribadi karyawan seperti ijazah," kata Kepala Disnaker Provinsi Sulbar Andi Farid Amri di Mamuju, Kamis, 22 Mei 2025 seperti dikutip dari Antara.
Farid menyampaikan pihaknya segera berkonsultasi dengan Gubernur Sulbar Suhardi Duka menyangkut langkah-langkah tindak lanjut surat edaran Menaker. Disnaker Sulbar juga membka ruang bagi pekerja agar memanfaatkan layanan pengaduan yang dapat diakses melalui beberapa saluran, seperti pengaduan langsung ke Kantor Disnaker, melalui saluran telepon, dan melalui portal Disnaker Sulbar.
"Kami juga telah memberikan ruang kepada para pekerja yang mengalami permasalahan dengan perusahaan tempatnya bekerja, baik secara langsung maupun daring," terang Andi Farid Amri.
Pemda DIY
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengkaji implementasi SE Menaker tentang larangan penahanan ijazah dan atau dokumen pribadi milik pekerja oleh perusahaan. Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja Disnakertrans DIY Amin Subargus mengatakan kajian tersebut dilakukan untuk menyusun langkah konkret pelaksanaan edaran di wilayah DIY.
“Memang kita rencanakan sebelumnya, bahkan sebelum SE ini terbit. Namun dengan adanya SE dari Menaker, kita menjadikannya sebagai acuan utama,” kata Amin pada Rabu, 21 Mei 2025 seperti dikutip dari Antara.
Amin menyebut SE tersebut bersifat imbauan, namun tetap menjadi rujukan penting untuk menekan praktik yang merugikan pekerja. Menurutnya, salah satu poin utama dari SE adalah permintaan kepada gubernur untuk meneruskan surat edaran kepada bupati/wali kota dan para emangku kepentingan di daerah.
“Kalau membuat SE tandingan dari daerah justru kurang tepat. Maka, sesuai dengan di SE Menaker ini kita diminta membuat edaran kepada bupati/wali kota,” katanya.