Sidang perdana perkara dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang pengusaha muda berinisial VLC dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perdana perkara dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang pengusaha muda berinisial VLC dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta.
Penundaan dilakukan karena majelis hakim masih menunggu proses praperadilan yang saat ini sedang berlangsung.
Ketua Majelis Hakim Achmad Rasyid Purba didampingi hakim anggota Muhammad Firman Akbar dan Anton Rizal Setiawan menyatakan pemeriksaan pokok perkara belum dapat dilanjutkan sebelum ada putusan praperadilan.
“Pemeriksaan pokok perkara tidak bisa dilanjutkan sampai praperadilannya selesai. Sidang akan digelar pada 10 Agustus 2026,” ujar Achmad Rasyid Purba dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026).
Sidang tersebut sedianya beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, karena masih terdapat proses praperadilan yang belum berkekuatan hukum tetap, majelis hakim memutuskan menunda pemeriksaan perkara pokok.
Kuasa hukum terdakwa, Iskandar Halim Munthe, mengatakan penundaan tersebut merupakan konsekuensi hukum yang lazim ketika terdapat permohonan praperadilan yang sedang diperiksa pengadilan.
“Perkara pokok ditunda apabila ada praperadilan. Praperadilan sedang berlangsung maka perkara pokok ditunda. Kita sama-sama dengar tadi, perkara pokok ditunda sampai tanggal 10 Agustus, itu perkiraan apabila telah putus perkara praperadilannya,” kata Iskandar.
Sementara itu, kuasa hukum korban VLC, Refly Harun, berharap seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan nantinya dapat menjelaskan secara terang dugaan pemerasan dan pengancaman yang dialami kliennya.
“Harapannya atas nama keluarga kami meyakini pemerasan itu sudah terjadi, bahkan dua kali. Pertama ketika pengembalian uang, kedua ketika membuat laporan polisi. Mens rea-nya, laporan polisi itu dibuat untuk melakukan pemerasan lagi,” ujar Refly.
Menurut Refly, persidangan nantinya akan menjadi ruang untuk menguji seluruh unsur pidana, baik yang dapat memberatkan maupun meringankan terdakwa.
“Kami berharap seluruh fakta persidangan dapat mengungkap secara terang dugaan pemerasan dan pengancaman yang dialami klien kami,” katanya.

3 hours ago
5















































