TEMPO.CO, Jakarta - Sidang gugatan keabsahan ijazah SMA Mantan Presiden Joko Widodo mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 2 Juni 2025. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan gugatan.
Jokowi yang dalam hal ini menjadi tergugat 1 tidak hadir secara langsung dan diwakili oleh kuasa hukumnya, YB Irpan. Selain Jokowi, ada tiga tergugat lainnya yaitu KPU Kota Solo, SMA Negeri 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun penggugat, Muhammad Taufiq, diwakili oleh tim kuasa hukumnya, di antaranya Andhika Dian Prasetya. Penggugat ijazah Jokowi ini menamakan diri Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
Jalannya sidang perkara dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt itu dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Putu Gde Hariadi, sementara dua anggotanya yakni Sutikna dan Fatarony.
Dalam persidangan, Putu memaparkan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 7 tahun 2022, merujuk Perma nomor 1 tahun 2019, maka persidangan tersebut dilanjutkan.
"Persidangan dilanjutkan sesuai Perma tersebut yaitu persidangan secara elektronik, tidak dengan tatap muka," ujar Putu.
Adapun dari pihak penggugat meminta agar seluruh agenda persidangan dilakukan secara luring atau offline. Majelis Hakim kemudian meminta pertimbangan kepada para tergugat. Menanggapi itu, pihak tergugat menyetujui jika sejumlah agenda persidangan seperti jawaban, replik, dan duplik dilakukan secara elektronik. Hal itu dengan alasan jika berdasarkan Perma Nomor 7 tahun 2022, gugatan yang didaftarkan oleh penggugat dilakukan secara elektronik.
Majelis Hakim pun memutuskan menolak interupsi yang diberikan pihak penggugat bahwa untuk semua agenda persidangan dilakukan secara tatap muka. Sebab dalam Perma sudah diatur untuk persidangan ada tatap muka dan elektronik.
Dia menyebut khusus jawaban, replik, duplik yang sifatnya surat-menyurat tetap melalui elektronik. Sedangkan untuk pembuktian, bukti surat setelah diunggah, juga harus disampaikan di dalam ruang persidangan, begitu juga dengan saksi.
"Jadi tidak semuanya menggunakan elektronik. Di tahapan pembuktian, tetap saudara bisa, baik itu pembuktian surat maupun saksi, melalui tatap muka," ucap dia.
Dalam sidang itu kemudian dilangsungkan pembacaan gugatan oleh pihak penggugat di hadapan Majelis Hakim. Total ada setebal 36 lembar gugatan terhadap ijazah SMA Jokowi yang dibacakan pihak penggugat melalui kuasa hukumnya secara bergantian.