KEMENTERIAN Agama akan menggelar sidang isbat penetapan 1 Zulhijah 1447 Hijriah pada Minggu, 17 Mei 2026. Sidang tersebut juga akan menetapkan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah bagi umat Islam di Indonesia.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Abu Rokhmad mengatakan penetapan hari raya tersebut akan digelar di Auditorium Kementerian Agama, Thamrin, Jakarta Pusat. Kementerian Agama akan melibatkan para pimpinan organisasi masyarakat Islam hingga ahli falak dalam memutuskan tanggal tersebut.
“Sidang isbat merupakan forum musyawarah yang mempertemukan pemerintah, ormas Islam, serta para ahli falak dan astronomi dalam menetapkan awal bulan Hijriah,” kata Abu Rokhmad melalui keterangan tertulis pada Rabu, 6 Mei 2026.
Dia menjelaskan, penetapan awal Zulhijah dilakukan dengan mengintegrasikan metode hisab (perhitungan astronomi) dan rukyat (pengamatan hilal). Ia menyebut kedua pendekatan ini akan saling melengkapi dalam menghasilkan keputusan yang komprehensif.
Data hisab memberikan gambaran awal posisi hilal, sementara rukyat menjadi konfirmasi faktual melalui pengamatan langsung di berbagai titik pemantauan di seluruh Indonesia. “Pendekatan ini memastikan keputusan yang diambil tidak hanya berbasis data ilmiah, tetapi juga terkonfirmasi melalui pengamatan lapangan,” kata Abu Rokhmad.
Adapun rangkaian sidang Isbat akan diawali dengan seminar posisi hilal yang memaparkan data astronomi dari Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama dengan disiarkan secara terbuka. Setelah itu, panitia akan menerima laporan rukyatul hilal mulai dari wilayah barat hingga timur Indonesia.
“Selanjutnya, Menteri Agama akan memimpin sidang dengan mendengarkan pertimbangan para peserta sebelum menetapkan awal Zulhijah secara resmi,” tuturnya.
Di luar itu, Abu Rokhmad menjelaskan berdasarkan data awal yang dipaparkan dalam rapat persiapan, posisi hilal pada 29 Zulkaidah 1447 Hijriah secara hisab telah memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS. Di mana perhitungan menunjukkan tinggi hilal berada di atas 3 derajat dan elongasi di atas 6,4 derajat, sehingga secara teori telah memenuhi kriteria imkan rukyat.
Meski demikian, Abu menegaskan bahwa data tersebut masih bersifat prediktif dan belum menjadi dasar penetapan resmi. "Penetapan awal Zulhijah tetap menunggu hasil rukyat dan keputusan sidang isbat sebagai otoritas resmi pemerintah,” kata dia.

















































