Soal Jodoh, Perempuan Berhak atas Dirinya

4 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, Prof Buya Hamka, dalam bukunya yanga berjudul Buya Hamka Berbicara tentang Perempuan menuliskan, tentang menentukan siapa yang akan menjadi jodohnya, perempuan berhak atas dirinya.

Dalam hadits disebutkan:

عن ابن عباس رضي الله عنهما أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «

الثَّيِّب أحقُّ بنفسها مِن وَلِيِّها، والبِكر تُسْتَأمَر، وإذْنُها سُكُوته

Dari Ibnu Abbas RA, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Wanita janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya. Sementara wanita perawan harus dimintai persetujuan dan persetujuannya adalah diamnya." (HR Muslim)

Menurut Buya Hamka, hadits ini sangat gamblang menerangkan bahwa perempuan berhak atas dirinya. Janda bahkan lebih berhak atas dirinya dari pada walinya sendiri. Tentunya saja sebagai perempuan Islam mereka akan memilih suami yang sesuai, yang kufu dan sama-sama berlindung di bawah bendera Islam. Bila syarat-syarat tersebut tidak pula dipenuhinya, misalnya dipilihnya jodoh seorang pezina, padahal dia keluarga baik-baik, atau dipilihnya orang kafir, padahal dia dari keluarga Islam-wali dan yang lainnya dapat menghalangi. Hal itu bukanlah untuk merampas kemerdekaanya melainkan membatasi kemerdekaan yang disalahgunakan.

Di dalam hadits di atas disebutkan bahwa anak gadis perawan, jika ia diam ketika ditanyai, adalah tanda bahwa dia telah memberi izin. Nabi mengatakan demikian karena di zaman itu anak perawan masih saja malu. Aib baginya bila mengatakan "Saya suka".

Sebuah hadits yang dirawikan oleh Abu Dawuid, Adh Daraquthni, Ibnu Majah, dan Imam Ahmad dari Ibnu Abbas, menerangkan bawha seorang anak perempuan mengadukan halnya kepada Rasulullah SAW. Dia dinikahkan saja oleh ayahnya, padahal dia tidak suka. Maka,diserahkan oleh Nabi kepada gadis itu bagaimana maunya dia. Jika dia minta dibatalkan nikahnya, akan beliau batalkan.

Akan tetapi, kemudian perempuan tersebut menjawab, biarlah diteruskan saja, tak usah dibatalkan. Saya mengadu ini, ya Rasulullah ialah untuk menjelaskan bahwa hak ayah saya tidaklah sampai demikian luas hingga boleh memaksa-maksa saja.

Khansa binti Khidam, seorang janda yang dinikahkan dengan paksa oleh ayahnya, dia pun mengadu kepada Nabi. NIkahnya pun dibatalkan oleh Nabi.

Anak perawan yang yatim, ayahnya tak ada lagi, jika hendak dinikahkan, hendaklah diminta izin juga kepada dirinya.

Rasulullah SAW bersabda: تُستأمَرُ اليتيمةُ في نفسِها “Perempuan yatim diminta izin dari dirinya.” (HR Ahmad).

Ada beberapa perbedaan dari ulama-ulama fiqh tentang hal kecil ini, tetapi pada pokoknya tidak banyak selisih. Bahkan Imam Abu Hanifah berpendapat, perempuan janda lebih berhak atas dirinya dan itu dikuatkan lagi dari hadits:

ولي مع الثيب أمر، واليتيمة تستأمر، وصمتها إقرارها “Tidak ada kekuasaan wali atas perempuan janda dan gadis yatim. Jika hendak dinikahkan, hendaklah seizinnya. Dan, diam adalah tanda dia suka.” (HR Abu Dawud).

Menurut Abu Hanifah, dinikahkan wali tidak menjadi syarat mutlak. Asalkan ada cukup saksi, diketahui oleh orang banyak, dan tidak sembunyi-sembunyi. Jadi, tidak ada salahnya perempuan janda menikahkan dirinya dengan seorang laki-laki yang dia sukai. Namun yang perlu dicatat, Abu Hanifah tidak bermaksud untuk menghapuskan wali sama sekali.

Di dalam kitab-kitab fiqih, dia mengakui kepentingan wali dan siapa yang menjadi wali. Dia mengatakan dzawil arham pun adalah wali. Jika wali tidak ada atau di dalam keadaan tidak dapat melakukan tugas, kekuasaan wali berpindah kepada sultan. Sebab, sultan atau penguasa yang menjadi wali bagi siapa saja yang tidak ada walinya.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |