JAKSA penuntut umum mengungkapkan total uang yang mengalir kepada Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Irvian Bobby Mahendro alias Sultan Kemnaker, mencapai sekitar Rp 75 miliar. Bobby merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan pemerasan sertifikasi K3.
“Semuanya Rp 75.294.750.000, lebih kurang seperti itu,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 6 Mei 2026. Namun, Bobby memperkirakan jumlah uang yang diterimanya tidak mencapai Rp 75 miliar. “Totalnya itu saya hitung sekitar Rp 58 miliar,” ujarnya.
Dalam persidangan, Bobby juga mengungkapkan bahwa setiap bulan dirinya mentransfer uang sekitar Rp 15 juta hingga Rp 25 juta kepada istrinya. Uang tersebut berasal dari hasil pemerasan sertifikasi K3 yang mereka sebut sebagai uang nonteknis.
Selain itu, Bobby mengaku membeli sejumlah kendaraan menggunakan uang tersebut. Menurut dia, kendaraan itu sengaja dibeli agar dapat dijual sewaktu-waktu jika pimpinan membutuhkan dana. “Uang-uang nonteknis ini saya belikan kendaraan, karena ketika nanti ada kebutuhan dari pimpinan, mobil itu yang saya jual,” ujar Bobby.
Salah satu kebutuhan tersebut, kata Bobby, muncul ketika mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel meminta uang sebesar Rp 3 miliar. Jaksa kemudian menanyakan jumlah uang nonteknis yang benar-benar dinikmati Bobby secara pribadi. Bobby mengaku menikmati sekitar Rp 8 miliar dari total uang yang mengalir kepadanya. “Yang saya nikmati sekitar Rp 8 miliar, itu sudah termasuk dengan pembelian aset-aset tadi,” ucap Bobby.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan sejumlah terdakwa, yakni mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Subhan, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra. Ada pula Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Irvian Bobby Mahendro, Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anitasari Kusumawati, serta Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda sekaligus Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 Supriadi. Selain itu, KPK juga menetapkan pihak PT KEM Indonesia, yakni Miki Mahfud dan Temurila.
Dalam penyidikan, KPK menemukan para pelaku menjalankan modus pemerasan dengan memperlambat, mempersulit, atau tidak memproses permohonan sertifikasi K3 meskipun pemohon telah memenuhi seluruh persyaratan. Para pelaku kemudian meminta sejumlah uang agar proses sertifikasi dipercepat.
KPK mengungkapkan tarif resmi sertifikasi K3 seharusnya sebesar Rp 275 ribu. Namun, dalam praktiknya, pekerja atau buruh diminta membayar hingga Rp 6 juta. Selisih biaya tersebut diduga menjadi bagian dari praktik pemerasan.

















































