Tarif Impor AS untuk Indonesia Masih Usulan, Belum Final

8 hours ago 5

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan besaran tarif impor untuk Indonesia yang diusulkan oleh United States Trade Representative (USTR) Amerika Serikat (AS) masih bersifat dinamis dan belum ditetapkan secara final.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan besaran tarif impor untuk Indonesia yang diusulkan oleh United States Trade Representative (USTR) Amerika Serikat (AS) masih bersifat dinamis dan belum ditetapkan secara final. Pemerintah Indonesia terus melakukan komunikasi dan pendekatan dengan pemerintah AS untuk memperoleh skema tarif yang lebih menguntungkan bagi produk ekspor nasional.

"Jadi itu masih usulan dari Amerika, yang nanti sifatnya masih dinamis dan pemerintah Indonesia terus melakukan pendekatan dengan Amerika untuk mendapatkan tentunya tarif yang lebih baik," ujar Budi di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Budi menjelaskan kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat (AS) sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS. Sebagai penggantinya, pemerintah AS memberlakukan tarif umum sebesar 10 persen terhadap seluruh negara selama 150 hari yang berakhir pada 24 Juli 2026.

Setelah masa tersebut berakhir, pemerintah AS menyiapkan kebijakan baru melalui investigasi berdasarkan Section 301 Undang-Undang Perdagangan AS Tahun 1974 yang berkaitan dengan isu kerja paksa (forced labor) dan kapasitas manufaktur.

Lebih lanjut, USTR pada 2 Juni 2026 telah menerbitkan hasil awal investigasi tersebut yang mengusulkan tarif impor sebesar 10 persen dan 12,5 persen terhadap 60 negara yang menjadi objek investigasi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 14 negara yakni Indonesia, Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, Pakistan, Argentina, Bangladesh, Kamboja, El Savador, Guatemala, Malaysia, Taiwan, dan Inggris diusulkan dikenakan tarif 10 persen. Sementara 46 negara lainnya dikenakan tarif 12,5 persen.

"Indonesia masuk ke dalam kelompok 14 negara tersebut. Kenapa, karena terkait dengan forced labor Indonesia sudah memiliki kerangka hukum dan yang kedua Indonesia sudah memiliki ART (agreement on reciprocal trade)," jelasnya.

sumber : ANTARA

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |