Terdakwa Penyerang Andrie Yunus Sempat Ngaku Kena Air Panas

6 hours ago 1

KOMANDAN Detasemen Markas BAIS TNI Kolonel Infanteri Heri Heryadi menjadi saksi dalam sidang kedua perkara penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia, Andrie Yunus. Dalam persidangan, Heri mengungkapkan dua dari empat terdakwa mengalami luka gosong pada hari kejadian penyiraman, 12 Maret 2026.

Empat terdakwa dalam perkara ini merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, yakni Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL).

Heri mengaku memeriksa langsung kondisi Edi dan Budhi setelah kejadian. Menurut dia, kedua terdakwa mengalami luka menghitam hingga gosong di bagian wajah dan tangan. Namun, saat ditanya mengenai penyebab luka tersebut, para terdakwa memberikan jawaban yang berbelit-belit. “Mereka menjawabnya agak berbelit-belit. Yang pertama tanya kenapa, tersiram air panas. Tapi kok ada keanehan di situ, mereka berdua sama-sama tersiram air panas,” ujar Heri di hadapan majelis hakim.

“Kalau memang tersiram air panas biasanya melepuh, ini gosong,” lanjutnya.

Hakim kemudian menanyakan bagian wajah terdakwa yang mengalami luka gosong. Heri menjelaskan luka tersebut terlihat hampir di seluruh wajah terdakwa dengan kondisi sekitar 80 persen.

Menurut Heri, mata dan mulut Edi juga tampak hitam gosong. Sementara itu, Budhi mengalami luka gosong dan menghitam di bagian tangan kanan.

Heri juga mengungkapkan bahwa para terdakwa mengaku menggunakan campuran cairan pembersih karat dan air aki mobil untuk menyiram Andrie Yunus. Cairan tersebut diduga terciprat ke tubuh Edi dan Budhi saat mereka melakukan penyiraman.

Peristiwa penyiraman terjadi di Jalan Talang, Jakarta Pusat, pada Kamis malam, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.37 WIB. Akibat serangan itu, Andrie mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh, terutama tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata. Berdasarkan diagnosis awal tim dokter, Andrie mengalami luka bakar hingga 24 persen.

Jaksa menilai para terdakwa melakukan penganiayaan berat. Karena itu, keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), subsider Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta lebih subsider Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Pilihan Editor: Bisakah Hakim Militer Memaksa Andrie Yunus Bersaksi

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |