TIM Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum Andrie Yunus menyerahkan surat penolakan korban terhadap proses peradilan militer dalam perkara serangan air keras kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin, 11 Mei 2026. Salah satu perwakilan TAUD, Jane Rosalina Rumpia, mengatakan penyerahan surat tersebut dilakukan atas permintaan Andrie Yunus yang tidak percaya terhadap peradilan militer.
“Mewakili Andrie Yunus untuk mengirimkan surat penolakan pemeriksaan sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Ini sebenarnya atas permintaan dari Andrie Yunus itu sendiri,” kata Jane.
Jane menyatakan, sejak awal Andrie konsisten menolak perkara serangan air keras tersebut diadili di peradilan militer. Pasalnya, kasus yang dialaminya merupakan tindak pidana umum. “Surat ini kami kirimkan atas dasar penolakan terhadap pemeriksaan pengadilan yang tidak hanya serta-merta mengadili aparat militer itu sendiri, melainkan juga menyangkut konteks tindak pidana umum yang dialami Andrie Yunus,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Fredy Ferdian Isnartanto mempertanyakan perkembangan pemanggilan Andrie Yunus kepada oditur militer. Oditur menjelaskan telah mengirimkan permohonan kepada LPSK pada 30 April 2026. Melalui surat balasan 4 Mei 2026, LPSK menyampaikan Andrie belum dapat hadir sebagai saksi karena masih menjalani operasi pencangkokan kulit.
Meski demikian, oditur menyatakan akan terus mengupayakan kehadiran Andrie, baik secara langsung maupun melalui video conference, dalam sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 14 Mei 2026. Menanggapi hal itu, majelis hakim menegaskan jika korban tetap tidak memungkinkan hadir secara daring, pemeriksaan dapat dilakukan langsung di rumah sakit.
Terdapat empat terdakwa yang merupakan anggota BAIS TNI dalam perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang sedang diadili oleh pengadilan militer. Empat anggota BAIS TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL).
Andrie Yunus mendapat serangan tersebut di Jalan Talang, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Maret 2026, pukul 23.37 WIB. Akibat kejadian itu, Andrie mengalami luka serius di sekujur tubuh, terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata. Ia mengalami luka bakar 24 persen berdasarkan diagnosis primer yang dilakukan tim dokter.
Keempat prajurit TNI ini didakwa melakukan penganiayaan berat. Mereka didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Subsider Pasal 468 ayat 1 juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta subsider Pasal 467 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Andrie meminta Presiden Prabowo Subianto membentuk tim gabungan pencari fakta atau TGPF independen untuk menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya. Dia juga meminta Prabowo memastikan penanganan perkara ini berjalan akuntabel dan tunduk pada prinsip due process of law dengan menempatkan peradilan umum sebagai forum yang sah, kredibel, serta bersih dari kepentingan-kepentingan korup.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

















































