Tim Operasi Gabungan Kota Malang Sita 83.500 Batang Rokok Ilegal

2 hours ago 1

INFO TEMPO - Tim Operasi Gabungan (Opsgab) Gempur Rokok Ilegal kembali menggelar penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Kota Malang, Selasa 4 Agustus 2026. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 83.500 batang rokok ilegal dari enam toko kelontong yang menjadi sasaran.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Drs. Prayitno, M.A.P., mengatakan operasi gabungan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Malang bersama Bea Cukai Malang, TNI, Polri, dan Kejaksaan Negeri dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Malang.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Dari hasil operasi yang dilakukan dua tim, masing-masing menyasar tiga toko. Tim A berhasil mengamankan 46.980 batang rokok ilegal, sedangkan Tim B mengamankan 36.520 batang. Kami berharap dengan gerak langkah bersama ini, peredaran rokok ilegal dapat terus ditekan. Operasi seperti ini juga akan terus kami gencarkan ke depannya," ujar Prayitno.

Selain penindakan, Prayitno mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam upaya pemberantasan rokok ilegal dengan tidak membeli maupun mengedarkannya.

"Karena mengurangi peredaran rokok ilegal akan memberikan dampak positif bagi perekonomian negara sekaligus menjaga kesehatan masyarakat," katanya.

Ia menjelaskan, operasi gabungan merupakan upaya represif yang dilakukan melalui sinergi lintas instansi. Sementara itu, langkah preventif juga terus dilaksanakan melalui berbagai kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.

Prayitno menegaskan, operasi serupa akan terus diintensifkan di berbagai wilayah Kota Malang. Masyarakat juga diimbau berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal kepada Satpol PP, Bea Cukai, TNI-Polri, maupun aparat berwenang lainnya.

"Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat mematikan usaha rokok yang legal. Selain itu, dampaknya juga berpengaruh terhadap penerimaan daerah," jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa pelaku yang menjual maupun mengedarkan rokok ilegal dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, dukungan masyarakat dinilai penting untuk menjaga ketertiban serta mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Malang. (*)

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |