Usut Korupsi Dana Program Sosial, KPK Periksa Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia

3 months ago 27

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia Irwan pada Senin, 26 Mei 2025. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana program sosial Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK penyaluran dana CSR Bank Indonesia," ujar Budi dalam rilisnya. Budi mengatakan pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Irwan sebelumnya menjabat sebagai Deputi Direktur atau Kadiv Departemen Komunikasi Bank Indonesia. Departemen ini yang mengurus relasi dengan Komisi XI DPR.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam kasus ini, KPK mengungkap adanya masalah dalam penggunaan dana tanggung jawab sosial dari Bank Indonesia dan OJK karena tidak sesuai peruntukannya. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut dana dari Program Sosial Bank Indonesia dan OJK diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk tujuan sosial.

“Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya ada beberapa, misalkan CSR-nya ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Dan ini digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 September 2024.

Asep mencontohkan bahwa dana Corporate Social Responsiblity Bank Indonesia dan OJK seharusnya dimanfaatkan untuk kegiatan sosial dan pembangunan fasilitas. Namun, kata dia, dana tersebut justru digunakan untuk hal lain yang tidak semestinya. “Kalau itu digunakan sesuai peruntukannya, tidak ada masalah," ujarnya.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan tidak memiliki kendala selama menangani kasus dugaan korupsi dana program sosial BI dan OJK. Dia berujar penanganan kasus itu telah ada surat perintah penyidikan atau sprindik.

"Enggak ada, sampai dengan hari ini tidak ada. Itu kan merupakan sprindik yang sudah dibuat," ucap Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 30 April 2025.

Setyo mengatakan jika sprindik itu telah ada sebelum dirinya menjabat sebagai Ketua KPK. Adapun Setyo Budiyanto menerima jabatan tersebut pada 5 Desember 2024. Sementara, kasus dana sosial Bank Indonesia mulai terungkap sekitar September tahun lalu.

Setyo mengatakan KPK saat ini sedang melanjutkan penyidikan terhadap kasus korupsi dana Program Sosial BI. Termasuk, kata dia, dalam menetapkan tersangka pada persoalan tersebut.

"Sprindik itu ada saat kami belum masuk, sehingga ada beberapa hal, tentu kami akan melanjutkan, mengkaji semuanya, untuk kemudian saatnya nanti penyidik, khususnya direktur penyidikan dan kedeputian penindakan, melakukan pembahasan," ujarnya.

M. Raihan Muzzaki berkontribusi dalam tulisan ini

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |