WN Palestina yang Dideportasi Sudah 5 Tahun di Indonesia

8 hours ago 2

PEMERINTAH menjelaskan situasi warga negara asing (WNA) asal Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad, yang dideportasi ke Siprus. Miqdad dideportasi setelah Interpol menerbitkan red notice terhadap dirinya.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan Miqdad sebetulnya sudah lama tinggal di Indonesia. "Selama lima tahun," kata Yusril, pada Jumat, 24 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Yusril mengatakan Miqdad memiliki dokumen izin tinggal sementara selama dia menetap di Indonesia. "Sudah menikah juga di sini dan mempunyai beberapa orang anak," ucap Yusril dalam konferensi pers di kantornya. 

Miqdad, yang kini berusia 41 tahun, pernah menempuh pendidikan di Malaysia. Dia kemudian pindah ke Indonesia untuk melakukan aktivitas perdagangan, lalu akhirnya berkeluarga dengan warga lokal. 

Menurut Yusril, Miqdad sama sekali bukan seorang pendakwah ataupun ulama. Dia juga tidak pernah bersinggungan dengan organisasi keagamaan apapun selama menetap di Indonesia. 

Yusril membantah klaim yang menyebut kalau Miqdad merupakan seorang aktivis pro kemanusiaan dan kemerdekaan Palestina. "Tapi sebagai warga negara, barangkali dia punya concern soal Palestina," ucap Yusril. 

Miqdad masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) di negara Siprus atas dugaan tindak pidana terorisme. "Dia sudah sampai di tahap penyidikan, penetapan tersangka," ucap Yusril kepada para wartawan. 

Sekretaris National Central Bureau (NCB)  Interpol Indonesia, Brigadir Jenderal Untung Widyatmoko, memastikan deportasi terhadap Miqdad sesuai prosedur. "Yang bersangkutan diburu karena berdasarkan data perlintasan keimigrasian memasuki Indonesia," kata Untung, pada Rabu, 22 Juli 2026.

Menurut Untung, Interpol tidak akan menerbitkan red notice apabila perkara yang melibatkan subjek berkaitan dengan politik, agama, hak asasi manusia, militer, atau ras. Oleh karena itu, red notice hanya digunakan untuk tindak pidana umum.

Hanin Marwah ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 
Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |