5 Tantangan Registrasi Biometrik Pengguna Kartu SIM Ponsel

10 hours ago 5

DOSEN Program Studi S2 Keamanan Siber dan Forensik Digital Telkom University, Niken Dwi Wahyu Cahyani, mengatakan setidaknya ada lima tantangan utama pada registrasi biometrik bagi pengguna kartu modul identitas pelanggan telepon seluler atau SIM ponsel. Pemerintah berencana menerapkan registrasi biometrik itu lewat pengenalan wajah pada 1 Juli 2026 untuk setiap aktivasi nomor baru. 

Niken mengatakan tantangan tersebut terkait dengan akurasi sistem, perlindungan data pribadi, kesiapan infrastruktur operator, dan data kependudukan serta catatan sipil. “Akses bagi kelompok rentan atau wilayah dengan koneksi sinyal yang lemah, serta tata kelola audit,” katanya kepada Tempo, Jumat, 5 Juni 2026. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurutnya, ada kemungkinan pendaftar ditolak saat registrasi karena dianggap tidak sesuai dengan data kependudukan. “Ini risiko nyata yang disebut false rejection, yaitu orang yang sah ditolak oleh sistem,” ujarnya. Penyebab hal itu bisa karena proses sinkronisasi data kependudukan yang belum siap, terjadi perubahan wajah, data Nomor Indukuk Kependudukan (NIK) bermasalah, atau gangguan koneksi verifikasi. 

Karena itu, menurut Niken, kebijakan ini harus disertai jalur koreksi yang jelas, misalnya melalui operator yang membantu masalah pendaftaran, nomor tiket untuk setiap pengaduan. Kemudian verifikasi manual yang terkontrol, dan mekanisme banding atau pemeriksaan ulang agar warga yang sah tidak kehilangan akses layanan telekomunikasi.

Adapun risiko teknisnya mencakup kesalahan sistem dalam menerima dan menolak registrasi, penipuan siber (spoofing), kebocoran metadata, antrean gerai untuk verifikasi manual atau layanan keluhan, dan perbedaan kualitas perangkat registrasi. “Risiko sosialnya adalah masyarakat mengira registrasi biometrik membuat mereka kebal penipuan, padahal penipuan bisa bergeser ke kanal lain,” ujarnya.

Niken menyarankan masyarakat yang harus melakukan registrasi biometrik itu agar dilakukan melalui gerai operator seluler, lewat aplikasi, atau situs resmi operator. Dia mewanti-wanti agar pendaftar tidak mengirimkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK, Kartu Keluarga, foto Kartu Tanda Penduduk, swafoto, atau kode keamanan sementara sekali pakai (OTP) melalui tautan dari aplikasi media sosial, SMS, atau email yang tidak jelas. 

Pengguna ponsel juga diminta untuk memeriksa secara berkala nomor yang terdaftar atas NIK sendiri dan minta pemblokiran jika ada nomor asing. “Yang paling penting harus dipahami masyarakat, yaitu data biometrik hanya mengamankan tahap registrasi, tetapi tidak menjamin pesan, telepon, atau tautan yang diterima pasti aman,” kata Niken.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Edwin Hidayat Abdullah mengatakan kebijakan registrasi biometrik itu untuk memperkuat kepercayaan publik sekaligus melindungi masyarakat dari maraknya penipuan digital, spam call, phishing, hingga penyalahgunaan nomor seluler dengan identitas palsu.

Verifikasi wajah, menurutnya, hanya digunakan untuk proses pencocokan identitas dengan basis data kependudukan. “Operator seluler berperan sebagai kanal verifikasi, bukan sebagai penyimpan data biometrik pelanggan,” kata Edwin dalam keterangannya, 29 Mei 2026. 

Registrasi biometrik itu diklaim telah menerapkan standar keamanan internasional, termasuk ISO 27001 serta teknologi liveness detection sesuai standar ISO/IEC 30107-3 guna memastikan keamanan sistem dan mencegah penyalahgunaan identitas digital.

Sejak awal 2026 pemerintah bersama operator seluler telah melakukan uji coba registrasi biometrik di sejumlah gerai layanan. Hasil pengujian menunjukkan proses registrasi berjalan lebih efisien, aman, dan mendukung peningkatan validitas data pelanggan. 

Pemerintah juga mendorong pelanggan lama yang telah melakukan registrasi menggunakan NIK dan nomor Kartu Keluarga sebelum 1 Juli 2026 untuk melakukan registrasi ulang biometrik secara sukarela. Melalui registrasi biometrik, pelanggan juga dapat memanfaatkan fasilitas pengecekan nomor yang terdaftar atas identitasnya sekaligus meminta pemblokiran terhadap nomor yang terindikasi terdaftar secara tidak sah.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |