Andrie Yunus Disiram Campuran Pembersih Karat dan Aki

3 hours ago 2

PERWIRA Pembantu Madya D 31 Pengamanan Personel Direktorat B Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia, Letnan Kolonel Alwi Hakim Nasution, hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Alwi menjelaskan dia memeriksa empat terdakwa dalam kasus ini, yang semuanya merupakan anggota Bais TNI. 

Menurut Alwi, terdakwa mengakui sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie pada 12 Maret 2026. "Setelah itu mengakui bahwa perbuatannya memang dilakukan, penyiraman dilakukan oleh terdakwa I, terdakwa II yang membonceng, terdakwa III dan IV menemani, mendampingi di belakangnya," ujar Alwi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 6 Mei 2026. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Empat anggota Bais TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL). 

"Mereka bercerita tidak yang mereka siram itu apa?" tanya hakim.

Alwi menjawab para terdakwa mengaku telah menyiram Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus. Terdakwa juga mengaku menyiramkan campuran cairan pembersih karat dan aki mobil.

Saat ini Andrie kembali absen dalam sidang karena menjalani operasi pencangkokan kulit di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Dia mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuhnya setelah disiram air keras oleh orang tidak dikenal.

Andrie mendapat serangan tersebut di Jalan Talang, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Maret 2026, pukul 23.37 WIB. Akibat kejadian itu, Andrie mengalami luka serius di sekujur tubuh, terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata. Ia mengalami luka bakar 24 persen berdasarkan diagnosis primer yang dilakukan tim dokter. 

Keempat prajurit TNI ini didakwa melakukan penganiayaan berat. Mereka didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Subsider Pasal 468 ayat 1 juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta subsider Pasal 467 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Andrie meminta Presiden Prabowo Subianto membentuk tim gabungan pencari fakta atau TGPF independen untuk menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya. Dia juga meminta Prabowo memastikan penanganan perkara ini berjalan akuntabel dan tunduk pada prinsip due process of law dengan menempatkan peradilan umum sebagai forum yang sah, kredibel, serta bersih dari kepentingan-kepentingan korup.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |