Bagaimana Pajak Kendaraan Listrik akan Hambat Elektrifikasi

2 hours ago 2

EKONOM Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho menilai kebijakan pajak kendaraan listrik berpotensi menghambat program elektrifikasi kendaraan nasional. Menurut dia, kebijakan tersebut tidak sejalan dengan upaya pemerintah yang tengah mendorong transisi energi, terutama di tengah ancaman krisis minyak.

“Sepertinya ada ketidakjelasan dari sisi pemerintah terkait kebijakan ini karena kami melihat presiden juga mendorong elektrifikasi kendaraan,” kata Andry usai diskusi di Senayan, Jakarta, Kamis, 23 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memungut pajak kendaraan listrik. Melalui aturan ini, mobil dan sepeda motor listrik tidak lagi dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Andry menilai aturan tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Dalam Pasal 7 UU tersebut, kendaraan berbasis energi terbarukan dikecualikan dari objek PKB. Karena itu, ia meminta pemerintah memperjelas dasar hukum kebijakan tersebut.

Ia juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak terburu-buru menetapkan aturan turunan, baik melalui peraturan kepala daerah maupun peraturan daerah. Menurut dia, potensi penerimaan dari pajak kendaraan listrik juga relatif kecil.

“Karena pada dasarnya juga tidak akan mendapatkan pemasukan yang cukup besar kalaupun pajak ini tetap dipungut,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Tenggono Chuandra Phoa menilai penyerahan kewenangan pajak sepenuhnya kepada daerah berisiko menimbulkan ketimpangan kebijakan antarwilayah. Kondisi ini dapat menciptakan ketidakpastian bagi konsumen maupun pelaku industri.

Menurut Tenggono, risiko tersebut semakin besar karena penetrasi kendaraan listrik di Indonesia masih di bawah 5 persen dari total pasar otomotif nasional, sehingga sangat sensitif terhadap perubahan harga. “Momentum positif ini perlu dijaga melalui kebijakan yang konsisten dan terkoordinasi,” katanya.

Berdasarkan kajian internal Periklindo, kenaikan pajak daerah berpotensi menurunkan daya saing kendaraan listrik dibandingkan kendaraan konvensional, menghambat masuknya investasi baru di sektor kendaraan listrik dan baterai, serta mengganggu pencapaian target dekarbonisasi nasional. Selain itu, kebijakan ini juga dinilai dapat menciptakan ketidakpastian dalam strategi distribusi industri secara nasional.

Padahal, dalam dua tahun terakhir industri kendaraan listrik di Indonesia menunjukkan perkembangan signifikan. Hal ini ditandai dengan masuknya lebih dari 15 merek baru, tersedianya lebih dari 3.500 stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU), serta komitmen investasi global yang mencapai lebih dari US$ 5 miliar. “Perkembangan ini juga diikuti dengan penyerapan tenaga kerja di sektor manufaktur dan komponen lokal,” ujar Tenggono.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |