TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, memastikan tidak akan mewajibkan masyarakat desa menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih. Namun, ia menyatakan pemerintah akan mendorong keterlibatan masyarakat desa melalui berbagai strategi. “Misalnya kalau anggota koperasi didiskon 10 persen, mau enggak mau orang jadi anggota kan,” ujar Budi kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senin, 26 Mei 2025.
Budi menegaskan, pemerintah hanya menstimulasi dan tidak akan memaksa masyarakat desa menjadi pengurus. Sebab, koperasi berasaskan nilai sukarela dan gotong royong. “Bukan dipaksa tapi diberi kiat-kiat,” tambahnya.
Mengenai persyaratan, Budi mengatakan pengurus koperasi harus berasal dari masyarakat desa atau kelurahan setempat. Para pendaftar juga wajib melaporkan diri melalui Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) sebagai bentuk penyaringan anggota. “Kamu kan enggak pernah punya utang, kayaknya boleh jadi pengurus,” ujarnya.
Hingga kini, pemerintah belum membuka lowongan pekerjaan sebagai pengurus Koperasi Desa Merah Putih. Budi juga belum menjelaskan besaran gaji yang akan diterima para pengurus.
Koperasi Desa Merah Putih akan diisi oleh sedikitnya lima orang pengurus atau lebih dengan jumlah ganjil. Struktur kepengurusan terdiri dari ketua, wakil ketua bidang usaha, sekretaris, dan bendahara, dengan keterlibatan perempuan.
Berdasarkan aturan Kementerian Koperasi, Budi melarang adanya hubungan sedarah dalam kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih. Ia menyatakan kelembagaan koperasi akan dibatalkan apabila ditemukan adanya pertalian keluarga dalam kepengurusan. “Enggak boleh dia keluarga anak, istri dan sebagainya, itu supaya menghindari potensi fraud,” kata Budi.
Selain itu, unsur pimpinan desa tidak diperkenankan menjadi pengurus koperasi. Pengurus bisa berasal dari Badan Permusyawaratan Desa dan berwenang mengangkat pengelola yang diberi kuasa menjalankan usaha koperasi.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menargetkan pembentukan koperasi melalui musyawarah desa khusus harus rampung paling lambat 30 Juni 2025, termasuk pengurusan legalitas koperasi melalui Kementerian Hukum dan notaris. Pemerintah akan meluncurkan Koperasi Desa Merah Putih pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi.
Ia berharap seluruh koperasi dapat beroperasi secara serentak pada 28 Oktober 2025. “Presiden minta dua bulan (sejak peluncuran), tapi kami tawar. Bapak kasih bonus lah satu bulan lagi. Kami enggak bilang enggak bisa. (Kami) siap, tapi kami minta bonus tambah satu bulan,” ujar Zulhas.
Politikus Partai Amanat Nasional ini menjelaskan, Koperasi Desa Merah Putih akan menerima modal awal sekitar Rp 3 miliar sebagai pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), bukan hibah. Koperasi wajib mengembalikan dana tersebut melalui cicilan selama enam tahun. “Bayarnya enam tahun, kalau dulu kan dikasih, terus habis. Ini enggak, ini bisnis, usaha,” tuturnya.
Annisa Febiola dan Adil Al Hasan berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini