Garis polisi. (ilustrasi). IS (43 tahun) nekat menusuk temannya, M (40) di sebuah kontrakan di Jalan Sandang, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (17/4/2026).
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - IS (43 tahun) nekat menusuk temannya, M (40) di sebuah kontrakan di Jalan Sandang, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (17/4/2026) dini hari. Penusukan itu terjadi gara-gara korban berduaan dengan mantan istrinya IS, berinisial L.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan, petugas menerima laporan tentang seorang pria ditemukan meninggal dunia di sebuah kontrakan yang diduga korban pembunuhan. Selanjutnya, petugas Polsek Cinambo bersama Polrestabes Bandung dan Polda Jabar melakukan penyelidikan.
"Kami menemukan ada dugaan tindak pidana kemudian kami mengamankan dan menangkap diduga pelaku insial IS," ucap dia, Selasa (21/4/2026).
Ia mengatakan tersangka nekat menusuk korban menggunakan pisau karena sakit hati dan cemburu melihat mantan istrinya berduaan dengan korban. Korban sempat terlebih dahulu memukul pelaku.
"Korban melakukan pemukulan kepada pelaku kemudian pelaku mengambil pisau yang berada di kamar dan menusukan kepada korban sehingga korban mengalami lebih kurang tujuh tusukan di sekujur tubuhnya," kata dia.
Setelah menusuk, ia mengatakan pelaku melarikan diri mengajak mantan istrinya. Selanjutnya, petugas mengejar pelaku dan mengamankannya di Cirebon.
"Untuk barang bukti kami dapatkan ada pisau yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan penganiayaan kepada korban dan kemudian juga ada pakaian dari pelaku ya," kata dia.
Pelaku dijerat pasal 466 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, pasal 468 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang berat mengakibatkan korban meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

3 hours ago
2














































