Danantara Tak Ambil Margin dari Ekspor Komoditas

8 hours ago 6

CHIEF Operating Officer Danantara Indonesia Dony Oskaria mengatakan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak akan mengambil margin keuntungan saat bertindak sebagai eksportir tunggal sejumlah komoditas strategis. Meski demikian, BUMN eksportir tunggal itu hanya mengenakan biaya layanan atas jasa yang diberikan dalam proses ekspor.

“Jadi tidak pernah terpikirkan kita tiba-tiba menjadi calo. Ketika harga 5, kemudian kita tambahin 5 lagi, Lalu dijual 10. Karena kalau begitu enggak laku. Sekarang sudah ada acuan harga internasionalnya kan,” kata Dony kepada wartawan di kompleks gedung parlemen, Senin, 8 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut Dony, sistem ekspor satu pintu akan dikelola sepenuhnya oleh PT DSI mulai Januari 2027. Saat ini hingga 31 Desember 2026, kegiatan ekspor komoditas masih mengacu pada kontrak yang telah disepakati masing-masing perusahaan dengan pembeli di luar negeri.

Selama masa transisi tersebut, PT DSI tetap menjalankan fungsinya dan mulai menerapkan biaya layanan. Skema ini akan berlaku dalam enam bulan ke depan sebelum sistem ekspor satu pintu diterapkan secara penuh pada 2027.

Dony menjelaskan biaya layanan dipungut karena PT DSI bertugas memastikan proses ekspor berjalan sesuai ketentuan, termasuk melakukan verifikasi dan pengecekan terhadap komoditas yang akan dikirim ke luar negeri.

“Memastikan itulah yang ada servis dan ini memastikan juga buat para pengusaha. Bahwa pengusahanya jadi punya legal standing ya kan, bahwa memang yang mereka ekspor itu sudah dipastikan baik itu harga maupun jumlahnya,” kata dia.

Ia juga menegaskan PT DSI tidak akan mengulangi praktik yang pernah dilakukan Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh pada era Orde Baru. Saat itu, BPPC membeli cengkeh dari petani dengan harga lebih rendah dan memperoleh keuntungan dari selisih harga penjualan.

Sebelumnya, pemerintah merombak tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis lewat Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku mulai 1 Juni 2026. Regulasi ini mengamanatkan hak ekspor komoditas hanya untuk BUMN.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai BUMN eksportir tunggal. Dengan model baru ini, pemerintah mengklaim bisa mengamankan pendapatan US$150 miliar atau sekitar Rp 2.654 triliun. 

Pemerintah membatasi kebijakan satu pintu ini pada tiga komoditas strategis nonmigas yang menyumbang hampir 60 persen total ekspor nasional. Sektor hulu migas dikecualikan dari aturan baru itu.

Tiga komoditas yang masuk dalam skema ekspor satu pintu yaitu minyak sawit mentah (crude palm oil) beserta produk turunannya dari sektor perkebunan; batu bara dan paduan besi (ferro alloy) termasuk feronikel dari sektor mineral logam.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |