UPAYA Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengatasi persoalan sampah yang selama bertahun-tahun membayangi Bandung Raya memasuki babak baru. Proyek Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah Regional (TPPASR) Legok Nangka mendapatkan dukungan strategis melalui penjaminan dari PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII), sekaligus menjadi proyek sektor persampahan pertama yang masuk dalam portofolio penjaminan perusahaan tersebut.
Momentum tersebut ditandai dengan penandatanganan Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kerja Sama (PKS) Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) TPPAS Regional Legok Nangka antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan PT Jabar Environmental Solutions (JES) di Kabupaten Indramayu pada Jumat, 5 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi selaku Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) dan Direktur PT JES Kenichi Ishikawa. Dalam kesempatan yang sama, PT JES juga menandatangani Perjanjian Penjaminan dengan PT PII, yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Perjanjian Regres dari Pemprov Jabar kepada PT PII.
Langkah ini menjadi sinyal kuat proyek pengelolaan sampah terbesar di Jawa Barat tersebut semakin mendekati tahap konstruksi setelah memperoleh dukungan kelembagaan dan mitigasi risiko investasi.
TPPASR Legok Nangka yang berlokasi di Nagreg, Kabupaten Bandung, itu dirancang untuk melayani enam daerah, yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Sumedang.
Fasilitas ini memiliki kapasitas pengolahan hingga 2.131 ton sampah per hari menggunakan teknologi waste-to-energy (WtE) atau Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Luas area TPPASR Legok Nangka mencapai 90 hektare.
Dedi mengatakan keberadaan TPPASR Legok Nangka menjadi bagian penting dari solusi jangka panjang pengelolaan sampah regional. "TPPAS Regional Legok Nangka akan mengurangi ketergantungan terhadap fasilitas pembuangan akhir yang telah mengalami keterbatasan kapasitas," kata Dedi dalam keterangannya, Senin, 8 Juni 2026.
Bagi Jawa Barat, kata Dedi, proyek ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat pemrosesan sampah, tetapi juga menjadi instrumen transformasi pengelolaan lingkungan. Dengan teknologi waste-to-energy, Legok Nangka diproyeksikan mampu mereduksi volume sampah hingga 85 persen sekaligus menghasilkan listrik sebesar 40,79 megawatt.
Plt. Direktur Utama PT PII Andre Permana menyebut proyek ini sebagai pencapaian penting karena menjadi proyek KPBU pertama yang dijamin PT PII pada 2026 dan proyek persampahan pertama dalam sejarah portofolio penjaminan perusahaan.
"Proyek ini dapat mengurangi timbulan sampah, peningkatan kualitas layanan pengelolaan sampah, serta penciptaan nilai tambah dari pemanfaatan sampah menjadi energi,” katanya.
Menurut Andre, penjaminan yang diberikan PT PII akan meningkatkan kepastian investasi sekaligus memperkuat kelayakan proyek untuk memperoleh pembiayaan perbankan. Dukungan tersebut dinilai penting mengingat proyek pengelolaan sampah memiliki tingkat kompleksitas tinggi baik dari sisi teknologi maupun pembiayaan.
Perubahan dan Pernyataan Kembali PKS yang ditandatangani pekan ini dilakukan untuk mengakomodasi berbagai penyesuaian teknis, finansial, dan regulasi agar pelaksanaan proyek berjalan lebih efisien, akuntabel, dan berkelanjutan.
Setelah penandatanganan ini, tahapan berikutnya adalah penyelesaian pembiayaan (financial close) yang ditargetkan rampung pada akhir 2026. Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan PT JES selanjutnya akan mempercepat pelaksanaan konstruksi fisik di lapangan.


















































