DPRD Banjarmasin Godok Raperda Koperasi untuk Perkuat Ekonomi Kerakyatan

3 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Koperasi yang diinisiasi oleh legislatif bertujuan untuk mendukung penguatan ekonomi kerakyatan. Inisiatif ini muncul sebagai respons terhadap kebutuhan regulasi yang lebih kuat untuk memberdayakan koperasi di ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan tersebut.

Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri, menegaskan bahwa pihaknya menginginkan koperasi di wilayahnya bisa lebih berdaya. Menurutnya, koperasi merupakan salah satu pilar penting dalam menggerakkan roda perekonomian masyarakat.

"Kita ingin bagaimana koperasi yang ada di Kota Banjarmasin ini bisa lebih berdaya. Karena koperasi merupakan salah satu bagian penting dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan," ujar Rikval di Banjarmasin, Kamis.

Potensi Besar 500 Koperasi dan Program Koperasi Merah Putih

Rikval memaparkan, Kota Banjarmasin memiliki potensi koperasi yang sangat besar. Saat ini, tercatat ada lebih dari 500 koperasi yang beroperasi di daerah tersebut. Jumlah ini akan bertambah signifikan dengan adanya pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih di 52 kelurahan, yang merupakan program dari Presiden Prabowo Subianto.

Dengan jumlah yang masif tersebut, Rikval menekankan bahwa penguatan koperasi membutuhkan dukungan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum. Regulasi ini juga harus mampu membuka ruang bagi koperasi untuk berkembang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat.

Mendorong Koperasi sebagai Wadah Kemandirian

Melalui Raperda ini, DPRD berharap keberadaan koperasi tidak hanya sekadar menjadi organisasi ekonomi biasa. Lebih dari itu, koperasi diharapkan dapat menjadi wadah yang efektif dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat.

Rikval berharap Raperda yang telah disetujui pada rapat paripurna dewan untuk dibahas ke tingkat selanjutnya ini dapat memberikan kemudahan, perlindungan, sekaligus pemberdayaan bagi koperasi. Tujuan akhirnya adalah agar koperasi dapat berkembang dan memberikan dampak nyata terhadap perekonomian masyarakat.

"Harapannya tentu koperasi bisa semakin berdaya dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Kota Banjarmasin," katanya.

Dengan adanya regulasi tersebut, DPRD Kota Banjarmasin mendorong agar koperasi dapat kembali memainkan peran strategis dalam perekonomian daerah. Peran ini terutama dalam membuka peluang usaha baru dan memperkuat fundamental ekonomi masyarakat.

Pembahasan Raperda selanjutnya diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang implementatif. DPRD menginginkan aturan ini tidak hanya menjadi produk hukum di atas kertas, tetapi benar-benar mampu mendorong pertumbuhan koperasi dan ekonomi kerakyatan di Banjarmasin.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |