Dugaan Intervensi ke BPK Sumsel di Kasus Muara Enim

3 hours ago 2

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pejabat di Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI mengintervensi temuan audit Kantor BPK Perwakilan Sumatera Selatan untuk Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Penyidik menemukan dugaan intervensi tersebut saat menggeledah Kantor BPK Sumsel pada Selasa, 23 Juni 2026.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan salah satu bukti dugaan intervensi BPK RI kepada Kantor BPK Sumsel yakni berupa dokumen. "Dari sejumlah dokumen yang didapatkan oleh penyidik dalam pengledahan tersebut tentu nanti akan dianalisis, akan dipertajam lagi melalui bukti-bukti tambahan lainnya," ucap Budi di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Budi mengatakan lembaganya juga akan memeriksa sejumlah saksi untuk mengonfirmasi sejumlah barang bukti dalam dugaan suap pejabat BPK di lingkungan Pemkab Muara Enim. Menurut Budi, keterangan para saksi yang akan diperiksa sekaligus menjelaskan kasus suap.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka suap. Mereka adalah Bupati Muara Enim Edison; Pengendali Teknis BPK perwakilan Sumsel Titin Rita Lestari; seorang swasta bernama Augusz Dewanggara alias Angga; Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi; serta marketing PT MSA Cory Erin Hardi.

Kasus ini bermula saat para pegawai Pemkab Muara Enim berkeinginan untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP tahun anggaran 2025. Keinginan itu dilakukan dengan berkongkalikong bersama para pegawai BPK Sumsel untuk mempertahankan opini WTP tersebut.

Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkap pengurusan untuk mempertahankan WTP Pemkab Muara Enim itu dilakukan setelah BPK mengaudit laporan hasil pemeriksaan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025. Pemeriksaan LHP keuangan itu BPK lakukan saat Pemkab Muara Enim melaksanakan sejumlah pengadaan barang dan jasa. "Ada temuan di situ yang kemudian temuan ini apabila tidak dilakukan pengurusan, akan mempengaruhi opini di Pemerintah Kabupaten Muara Enim," kata Taufik pada 11 Juni 2026.

Taufik mengatakan bahwa laporan hasil pemeriksaan keuangan Pemkab Muara Enim oleh BPK perwakilan Sumatera Selatan sempat dinilai oleh BPK pusat di Jakarta. Namun Taufik belum menjelaskan rinci hasil penilaian BPK pusat terhadap LHP keuangan Pemkab Muara Enim yang dilakukan BPK perwakilan Sumsel. "Itu nanti bagian diproses penyidikan berikutnya, karena tidak mungkin kami melakukan pemeriksaan dokumen yang kami amankan untuk hasil review atau pemeriksaan LHP-nya BPK," ujarnya.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |